Rabu, 23 November 2011

Syarat Pengajuan Ijin Praktik Farmasis

A. Dasar Hukum
     Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Praktek Farmasis.
B. Persyaratan
1. Poto kopi KTP (1 lembar) dan Pas photo 3x4 (3 lembar) Pemohon.
2. Sertifikat Kompetensi Apoteker dari Konsil Farmasi.
3. Poto kopi Keterangan Selesai Melaksanakan Masa Bakti.
4. Surat Penugasan dari Departemen Kesehatan.
5. Rekomendasi dari Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) Cabang Kota Palembang.
6. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli dari dokter yang memiliki SIP.
7. Surat Pernyataan diatas meterai yang menyatakan tidak sedang sebagai penanggung jawab apotik, tidak sedang bekerja di perusahaan farmasi dan sarana farmasi lainnya.
8. Melampirkan asli Surat Lolos butuh dari tempat asal melaksanakan pendidikan atau tempat kerja yang ditinggalkan.
C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
     Besar Tarif Penyelenggaraan Ijin Praktik Farmasi Rp. 0,-
D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
     Maksimal 5 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.
    Catatan :
        Ijin Praktik Farmasis berlaku selama 2 Tahun

Syarat Pengajuan Ijin Perawat Gigi

A. Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 37 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Ijin Kerja Perawat Gigi

B. Persyaratan
     1. Surat permohanan.
     2. Poto kopi KTP (1 lembar) dan Pas photo 4x6 (3 lembar) Pemohon.
     3. Poto kopi Ijazah Pendidikan Perawat Gigi yang Dilegalisir.
     4. Poto kopi Surat Ijin Perawat Gigi (SIPG) dari Dinas Kesehatan Provinsi.
     5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat Gigi (PPGI) Kota Palembang.
     6. Surat keterangan dari Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja.
     7. Melampirkan Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Dilegalisir dari dokter yang memiliki SIP.
C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
     Besar Tarif Penyelenggaraan Ijin Kerja Perawat Gigi Rp. 0,-
D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
     Maksimal 4 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.
    Catatan :
         Ijin Kerja Perawat Gigi berlaku selama 3 Tahun.

Syarat Pengajuan Ijin Praktik Bidan

A. Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Praktik Bidan dan Bidan Madya.
B. Persyaratan
1. Surat Permohonan.
2. Poto kopi KTP (1 lembar) dan Pas photo 4x6 (3 lembar) Pemohon.
3. Poto kopi Surat Ijin Bidan (SIB) dari Dinkes Provinsi yang dilegalisir.
4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Bidan (IBI) Cabang Kota Palembang.
5. Surat persetujuan atasan bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai PNS, pegawai swasta dan TNI/ POLRI.
6. Rekomendasi dari Pimpinan Puskesmas wilayah setempat.
7. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli dari dokter yang memiliki SIP.
8. Foto copy ijazah pendidikan kebidanan.
C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
     Besar Tarif Penyelenggaraan Ijin Praktik Bidan dan Bidan Madya Rp. 0,-
D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
     Maksimal 12 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.
    Catatan :
      Ijin Praktik Asisten Farmasi Muda dan Asisten Farmasi Madya berlaku selama 3 Tahun.

Syarat Pengajuan Ijin Farmasis

A. Dasar Hukum
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Praktek Asisten Farmasi muda dan Asisten Farmasi Madya 
B. Persyaratan
1. Poto kopi KTP (1 lembar) dan Pas photo 4x6 (3 lembar) Pemohon
2. Salinan Poto kopi Ijazah dan lafal sumpah yang dilegalisir oleh Pimpinan Sekolah.
3. Melampirkan Rekomendasi dari Persatuan Ahli Farmasis Indonesia ( PAFI ) Cabang Kota Palembang.
4. Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Tidak Buta Warna asli dari Dokter yang memiliki SIP.
C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
Besar Tarif Penyelenggaraan Ijin Praktik Asisten Farmasi Muda dan Asisten Farmasi Madya Rp. 0,-
D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
     Maksimal 5 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.
    Catatan :
Ijin Praktik Asisten Farmasi Muda dan Asisten Farmasi Madya berlaku selama 3 Tahun.

Syarat Pengajuan Ijin Galian C


A. Dasar Hukum 

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Pertambangan Bahan Galian Golongan C.
B. Persyaratan
1. Permohonan SIPD (Surat Ijin Pertambangan Daerah) untuk perorangan dengan luas wilayah sampai dengan 1 (satu) hektar harus melampirkan :
a. Peta wilayah 1:1.000 dengan batas-batas koordinat yang jelas dan diikat pada titik tetap (titik triangulasi);
b. Photocopy KTP;
c. Surat Kepemilikan Tanah (SKT);
d. Kajian Analisa mengenai dampak lingkunagn (AMDAL);
e. Rekomendasi dari camat dan lurah. 
2. Permohonan SIPD diats 1 (satu) hektar harus melampirkan :
a. Peta situasi wilayah pertambangan yang dimohon dengan skala antara 1:1.000 sampai dengan 1:10.000 yang diikat pada titik tetap dan dengan batas-batas koordinat yang jelas;
b. Salinan akte pendirian perusahaan yang menyebutkan usahanya dibidang pertambangan dan telah didaftarkan di pengadilan negeri setempat.
c. Keterangan mempunyai tenaga ahli pertambangan dengan syarat pendidikan dan pengalaman kerja sebagai berikut :
1. Sarjana Teknik Pertambangan / Geologi;
2. Sarjana Muda Teknik Pertambangan / Geologi;
3. Sarjana jurusan lain yang mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun pada aktifitas penambangan dengan dibuktikan keterangan dari perusahaan yang bersangkutan;
4. Berijazah SLTA dengan pengalaman kerja minimal 10 (sepuluh) tahun pada aktifitas penambangan;Keterangan kesanggupan, daftar riwayat pekerjaan, photocopy KTP dan photocopy Ijazah yang telah dilegalisir.
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP;
e. Photocopy KTP
f. Rekomendasi dari camat dan lurah, serta Instansi terkait lainnya apabila dianggap perlu.
3. SIPD luas wilayah melebihi 50 (lima puluh) hektar dalam satu wilayah hanya dapat diberikan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan / rekomendasi Menteri Pertambangan dan Energi cq. Direktur Jendral Pertambangan Umum melalui Gubernur Sumsel.  
C. Klasifikasi.
     1. Perusahaan Besar adalah Perusahaan dengan modal diatas Rp. 500.000.000,-
     2. Perusahaan Menengah adalah perusahaan dengan modal 100.000.000,-
     3. Perusahaan Kecil adalah perusahaan dengan modal diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 100,- juta.
     4. Perusahaan Ekonomi Lemah adalah perusahaan dengan modal paling tinggi Rp. 50.000.000,-
D. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
     1. Bank garasi berdasarkan luas area pertambangan :
a. Luas areal diatas 1 ha s/d. 5 ha sebesar Rp. 0,-
b. Luas areal di atas 5 ha s/d. 10 ha sebesar Rp. 0,-
c. Luas areal di atas 10 ha s/d. 50 ha sebesar Rp. 0,-
d. Luas areal di atas 50 ha sebesar Rp. 0,-
     2. Tarif retribusi bagi pemegang SIPD atas usaha pertambangan galian golongan C, pertahun :
a. SIPD Eksplorasi sebesar Rp. 0,-/ tahun.
b. SIPD Eksploitasi sebesar Rp. 0,-/ tahun.
c. SIPD Pengolahan/ pemurnian :
- Perusahaan Besar sebesar Rp. 0,-/ tahun.
- Perusahaan Menengah sebesar Rp. 0,-/tahun.
- Perusahaan Kecil sebesar Rp. 0,-/tahun 
d. SIPD Pengangkutan dan penjualan :
- Perusahaan Besar sebesar Rp. 0,-/ tahun.
- Perusahaan Menengah sebesar Rp. 0,-/ tahun.
- Perusahaan Kecil sebesar Rp. 0,-/ tahun.
- Perusahaan Ekonomi Lemah sebesar Rp. 0,-/ tahun.
E. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
      Maksimal 7 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More