Rabu, 23 November 2011

Syarat Pengajuan Ijin SPPL

A. Dasar Hukum 
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Dokumen Lingkungan Hidup 
B. Persyaratan 
 SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
a. Mengisi formulir isian.
b. Bagan Proses Kegiatan (diagram alir).
c. Data bahan – bahan penunjang.

C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan. Rp. 0 ,-
D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
Hari kerja terhitung setelah pesyaratan dipenuhi.
Jenis PerijinanWaktu Penyelesaian
SPPL20 Hari Kerja

0 comments:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More