A. Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Dokumen Lingkungan Hidup
B. Persyaratan
SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)a. Mengisi formulir isian.b. Bagan Proses Kegiatan (diagram alir).c. Data bahan – bahan penunjang.
C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan. Rp. 0 ,-
D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
Hari kerja terhitung setelah pesyaratan dipenuhi.
Jenis Perijinan | Waktu Penyelesaian |
SPPL | 20 Hari Kerja |
0 comments:
Posting Komentar