Selasa, 22 November 2011

Syarat Pengajuan KRK

A. Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan.
B. Persyaratan
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2. Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah.
3. Semua berkas dimasukan kedalam map snelhelter kambing warna biru 
C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
No.
Luas Tanah
Biaya Ukur
Biaya Blanko
1
Kurang dari 100 m2Rp. 10.000,-
Rp. 5000
2
101 m2 s/d 200 m2Rp. 15.000,-
Rp. 5000
3
201 m2 s/d 300 m2Rp. 20.000,-
Rp. 5000
4
301 ms/d 400 m2Rp. 25.000,-
Rp. 5000
5
401 m2 s/d 500 m2Rp. 30.000,-
Rp. 5000
6
501 m2 s/d 1000 m2Rp. 40.000,-
Rp. 5000
7
1001 m2 s/d 2000 m2Rp. 50.000,-
Rp. 5000
8
2001 m2 s/d 3000 m2Rp. 75.000,-
Rp. 5000
9
3001 m2 s/d 4000 m2Rp. 100.000,-
Rp. 5000
10
4001 m2 s/d 5000 m2Rp. 125.000,-
Rp. 5000
11
5001 m2 s/d 10000 m2Rp. 300.000,-
Rp. 5000
12
Lebih dari 10.000 m2 ditetapkan penambahan berdasarkan nomor urut pada Koefisiensi Klasifikasi Nomor 1.
13
Pengukuran dengan waterpas tiap 1 KM/panjang Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).
14
Pengukuran provil melintang dan memanjang. Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
15
Pengukuran trancer/garis tinggi setiap 100 m2.Rp. 5.000,-.( Lima ribu rupiah ) Per Lembar.
16
Percetakan Peta skala 1 : 1000 untuk luas tanah sampai dengan 10.000 m2 Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah ) per Lembar.
17
Percetakan Peta skala 1 : 1000 untuk luas tanah 10.001 m2 s.d 50.000 m2 Rp. 25.000,- ( Dua puluh lima ribu rupiah ).
18
Percetakan Peta skala 1 : 1000 untuk luas tanah 50.001 m2 s.d 100.000 m2 Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah ).
19
Pencetakan Peta skala 1 : 1000 untuk luas tanah lebih dari 100.000 m2 berlaku kelipatan harga sesuai nomor tersebut di atas.
D. Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 15 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.

0 comments:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More