Rabu, 23 November 2011

Syarat Pengajuan Ijin Praktik Farmasis

A. Dasar Hukum
     Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Praktek Farmasis.
B. Persyaratan
1. Poto kopi KTP (1 lembar) dan Pas photo 3x4 (3 lembar) Pemohon.
2. Sertifikat Kompetensi Apoteker dari Konsil Farmasi.
3. Poto kopi Keterangan Selesai Melaksanakan Masa Bakti.
4. Surat Penugasan dari Departemen Kesehatan.
5. Rekomendasi dari Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) Cabang Kota Palembang.
6. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli dari dokter yang memiliki SIP.
7. Surat Pernyataan diatas meterai yang menyatakan tidak sedang sebagai penanggung jawab apotik, tidak sedang bekerja di perusahaan farmasi dan sarana farmasi lainnya.
8. Melampirkan asli Surat Lolos butuh dari tempat asal melaksanakan pendidikan atau tempat kerja yang ditinggalkan.
C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
     Besar Tarif Penyelenggaraan Ijin Praktik Farmasi Rp. 0,-
D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
     Maksimal 5 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.
    Catatan :
        Ijin Praktik Farmasis berlaku selama 2 Tahun

0 comments:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More