Selasa, 22 November 2011

Sekapur Sirih

Untuk mendirikan usaha atau perusahaan serta bentuk-bentuk usaha di Kota Palembang dibutuhkan ijin-ijin sehingga legalitas perusahaan atau usaha yang dijalankan tidak mendapati kendala-kendala yang dapat merugikan kegiatan usaha itu sendiri.

Kota Palembang telah memiliki Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) yang membantu memudahkan para pelaku usaha untuk membuat ijin dan perijinan yang berlaku di Kota Palembang, proses pembuatan perijinan dilaksanakan dengan transfaran sehingga praktik-praktik percaloan sangat minim terjadi.

Blog ini merupakan kumpulan info perijinan yang ada di Kota Palembang. Dan blog ini tidak ada kaitannya dengan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang. Dan bukan merupakan web resmi dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Palembang. 

0 comments:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More