Selasa, 22 November 2011

Syarat Pengajuan IPJKU

A. Dasar Hukum
1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban.
2. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
3. Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
B. Persyaratan
1. Surat Permohonan.
2. Melampirkan gambar teknis ruas jalan yang terkena rencana pekerjaan dan schedule pekerjaan.
3. Jaminan Bank atau Lembaga Keuangan yang berdomisili di Kota Palembang untuk perbaikan kembali yang dilengkapi dengan Rab/Gambar yang dibuat oleh Dinas PU Bina Marga dan PSDA Kota Palembang.
C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
    1. Tarif Atas pemakaian tanah dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. Pemakaian tanah dengan jangka menengah (5 tahun) dan jangka pendek (2 tahun) setiap tahun :
1. Perdagangan dan Fasilitas Umum Komersial dikenakan Retribusi sebesar 0,50 % x luas tanah x NJOP/m2.
2. Permukiman dan Fasilitas umum non komersial dikenakan Retribusi sebesar 0,200 % x luas tanah x NJOP/m2.
b. Pemakaian tanah dengan jangka panjang (20 tahun) :
1. Fasilitas umum komersial, dikenakan Retribusi sebesar 20 % x luas Tanah x NJOP/m2.
2. Permukiman atau Fasilitas umum non komersial, dikenakan Retribusi sebesar 10 % x luas Tanah x NJOP/m2.
c. Pemakaian tanah berdasarkan pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HGB di atas HPL) jangka waktu 20 tahun :
1. Yang bersifat original (belum pernah dikeluarkan izin pemakaian tanah) :
a. Untuk kawasan perdagangan dan fasilitas umum komersial, dikenakan Retribusi sebesar 47,5 % x luas tanah x NJOP/m2.
b. Permukiman dan fasilitas umum non komersial dikenakan Retribusi sebesar 47,5 % x luas tanah x NJOP/m2.
2. Yang bersifat Non Original (sebelumnya pernah dikeluarkan izin pemakaian tanah) :
a. Untuk kawasan Perdagangan dan Fasilitas Umum komersial, dikenakan Retribusi sebesar 40 % x luas tanah x NJOP/m2.
b. Untuk kawasan Permukiman dan Fasilitas Umum Non komersial dikenakan Retribusi sebesar 35 % x luas tanah x NJOP/m2 .
d. Biaya peresmian pemakaian tanah dikenakan Retribusi sebesar 20 % x luas tanah x NJOP/m2.
e. Biaya pemutihan pemakaian tanah dikenakan Retribusi sebesar 3 % x luas tanah x NJOP/m2.
f. Biaya Balik Nama/Pengalihan Izin Pemakaian Tanah dikenakan Retribusi sebesar 5 % x luas tanah x NJOP/ m2.
     2. Tarif pemakaian Daerah Milik Jalan, Ruang Terbuka Hijau dan Tempat Penyimpanan Kendaraan Bermotor.
a. Atas pemakaian daerah milik jalan, dikenakan retribusi sebagai berikut :
1. Pekerjaan yang membutuhkan penggalian jalan yang bersifat insidentil untuk setiap kegiatan :
1. 1 meter s.d 25 meter sebesar Rp. 0,-
2. 26 meter s.d 100 meter sebesar Rp. 0,-
3. 101 meter s.d 1.000 meter sebesar Rp.0,-
4. 1001 meter dan seterusnya sebesar Rp.0,-
2. Pacuan, perlombaan dan sebagainya, sebesar Rp. 0,- per-hari per-kegiatan.
3. Pemagaran sementara yang memakai lahan DMJ untuk setiap kegiatan :
1. 1 meter s.d 25 meter sebesar Rp. 0,-
2. 26 meter s.d 100 meter sebesar Rp. 0,-
3. 101 meter s.d 1000 meter sebesar Rp. 0,-
4. 1001 meter dan seterusnya sebesar Rp. 0,-
4. Inrit untuk tempat usaha, sebesar Rp. 0,- /per m2 per bulan;
5. Inrit untuk rumah tinggal, sebesar Rp. 0,- /per m2 per tahun;
b. Pemakaian ruang terbuka hijau untuk :
    1. Kepentingan Non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 0,- / per m2 per kegiatan;
    2. Kepentingan komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 0,- /per m2 per kegiatan;
c. Atas penggunaan tempat penyimpanan kendaraan bermotor hasil operasi tertib lalu lintas, dikenakan retribusi sebagai berikut :
1. untuk mobil barang dan bus (besar dan sedang), sebesar Rp. 0,- untuk setiap kendaraan per hari;
2. untuk kereta tempelan dan kereta gandengan sebesar Rp. 0,- untuk setiap kendaraan per hari;
3. untuk mobil bus kecil, pick up, jeep, sedan dan sejenisnya, sebesar Rp. 0,- untuk setiap kendaraan per hari.
     3. Pemakaian Alat Angkutan dan Alat Kesehatan.
1. Tarif atas pemakaian alat-alat berat per-hari luar biaya pengemudi/operator, BBM dan mobilisasi/demobilisasi, dikenakan retribusi sebagai berikut :
     a. Jenis Angkutan :
1. untuk pemakaian dump truck ditetapkan sebesar Rp. 0,-/ per hari;
2. untuk pemakaian bak kayu truck ditetapkan sebesar Rp.0,- /per hari;
3. untuk pemakaian amrol truck ditetapkan sebesar Rp. 0,-/ per hari;
4. untuk pemakaian mobil tangki air ditetapkan sebesar Rp.0,-/ per hari;
5. untuk pemakaian truck loader ditetapkan sebesar Rp. 0,-/ per hari;
6. untuk pemakaian kontainer ditetapkan sebesar Rp. 0,- / per hari;
     b. Jenis Alat Kesehatan :
untuk pemakaian Incenerator ditetapkan sebesar Rp. 0,-/per kilogram.
     4. Tarif Pemakaian Gedung
a. Pemakaian Gedung Type A :
    1. Gedung Type A.1 sebesar Rp. 0,- / kegiatan.
    2. Gedung Type A.2 sebesar Rp.0,- (dua juta rupiah)/kegiatan.
b. Pemakaian Gedung type B :
    1. Gedung Type B.1 sebesar Rp. 0,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)/kegiatan.
    2. Gedung Type B.2 sebesar Rp. 0,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/kegiatan.
c. Pemakaian gedung lainnya dikenakan retribusi sebagai berikut :
    1. Rumah Toko (Ruko) :
a. Terletak di Jalan Utama sebesar Rp. 0,- (dua juta rupiah)/bulan.
b. Terletak di Jalan Arteri sebesar Rp. 0,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)/bulan.
    2. Gedung eks. Kantor sebesar Rp. 0,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)/bulan.
    3. Gedung Rumah Tempat Tinggal :
a. Type besar sebesar Rp. 0,- (satu juta rupiah)/bulan.
b. Type sedang sebesar Rp. 0,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/bulan.
c. Type kecil sebesar Rp. 0,- (lima ratus ribu rupiah)/bulan.
     5. Tarif Pemakaian Lapangan Olah Raga
a. Lapangan Tennis sebesar Rp. 0,- (dua ratus ribu rupiah)/band/bulan.
b. Lapangan bulu tangkis sebesar Rp. 0,- (seratus ribu rupiah)/band/bulan.
c. Lapangan bola kaki sebesar Rp. 0,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/kegiatan.
d. Lapangan bola kaki untuk kegiatan pertunjukan dan pameran sebesar Rp. 0,- (empat juta lima ratus ribu rupiah/kegiatan.
D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
Maksimal 7 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.
Catatan :
    1. Syarat-syarat pembayaran Bagi penyewa Gedung :
a. Pada saat pendaftaran, penyewa membayar biaya administrasi/uang muka minimal sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari besarnya nilai sewa.
b. Pelunasan dipenuhi paling lambat 2 (dua) minggu sebelum waktu pemakaian.
    2. Pembatalan :
a. Pembatalan 2 (dua) minggu sebelum waktu pemakaian dikenakan biaya administrasi sebesar 5% (lima persen) dari tarif retribusi.
b. Pembatalan 1 (satu) minggu sebelum waktu pemakaian dikenakan biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif retribusi.
c. Pembatalan 3 (tiga) hari sebelum waktu pemakaian dikenakan biaya administrasi sebesar 100% (seratus persen) dari tarif retribusi. 

0 comments:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More