Rabu, 23 November 2011

Syarat Pengajuan Ijin Praktik Farmasis

A. Dasar Hukum
     Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Praktek Farmasis.
B. Persyaratan
1. Poto kopi KTP (1 lembar) dan Pas photo 3x4 (3 lembar) Pemohon.
2. Sertifikat Kompetensi Apoteker dari Konsil Farmasi.
3. Poto kopi Keterangan Selesai Melaksanakan Masa Bakti.
4. Surat Penugasan dari Departemen Kesehatan.
5. Rekomendasi dari Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) Cabang Kota Palembang.
6. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli dari dokter yang memiliki SIP.
7. Surat Pernyataan diatas meterai yang menyatakan tidak sedang sebagai penanggung jawab apotik, tidak sedang bekerja di perusahaan farmasi dan sarana farmasi lainnya.
8. Melampirkan asli Surat Lolos butuh dari tempat asal melaksanakan pendidikan atau tempat kerja yang ditinggalkan.
C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
     Besar Tarif Penyelenggaraan Ijin Praktik Farmasi Rp. 0,-
D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
     Maksimal 5 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.
    Catatan :
        Ijin Praktik Farmasis berlaku selama 2 Tahun

Syarat Pengajuan Ijin Perawat Gigi

A. Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 37 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Ijin Kerja Perawat Gigi

B. Persyaratan
     1. Surat permohanan.
     2. Poto kopi KTP (1 lembar) dan Pas photo 4x6 (3 lembar) Pemohon.
     3. Poto kopi Ijazah Pendidikan Perawat Gigi yang Dilegalisir.
     4. Poto kopi Surat Ijin Perawat Gigi (SIPG) dari Dinas Kesehatan Provinsi.
     5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat Gigi (PPGI) Kota Palembang.
     6. Surat keterangan dari Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja.
     7. Melampirkan Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Dilegalisir dari dokter yang memiliki SIP.
C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
     Besar Tarif Penyelenggaraan Ijin Kerja Perawat Gigi Rp. 0,-
D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
     Maksimal 4 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.
    Catatan :
         Ijin Kerja Perawat Gigi berlaku selama 3 Tahun.

Syarat Pengajuan Ijin Praktik Bidan

A. Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Praktik Bidan dan Bidan Madya.
B. Persyaratan
1. Surat Permohonan.
2. Poto kopi KTP (1 lembar) dan Pas photo 4x6 (3 lembar) Pemohon.
3. Poto kopi Surat Ijin Bidan (SIB) dari Dinkes Provinsi yang dilegalisir.
4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Bidan (IBI) Cabang Kota Palembang.
5. Surat persetujuan atasan bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai PNS, pegawai swasta dan TNI/ POLRI.
6. Rekomendasi dari Pimpinan Puskesmas wilayah setempat.
7. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli dari dokter yang memiliki SIP.
8. Foto copy ijazah pendidikan kebidanan.
C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
     Besar Tarif Penyelenggaraan Ijin Praktik Bidan dan Bidan Madya Rp. 0,-
D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
     Maksimal 12 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.
    Catatan :
      Ijin Praktik Asisten Farmasi Muda dan Asisten Farmasi Madya berlaku selama 3 Tahun.

Syarat Pengajuan Ijin Farmasis

A. Dasar Hukum
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Praktek Asisten Farmasi muda dan Asisten Farmasi Madya 
B. Persyaratan
1. Poto kopi KTP (1 lembar) dan Pas photo 4x6 (3 lembar) Pemohon
2. Salinan Poto kopi Ijazah dan lafal sumpah yang dilegalisir oleh Pimpinan Sekolah.
3. Melampirkan Rekomendasi dari Persatuan Ahli Farmasis Indonesia ( PAFI ) Cabang Kota Palembang.
4. Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Tidak Buta Warna asli dari Dokter yang memiliki SIP.
C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
Besar Tarif Penyelenggaraan Ijin Praktik Asisten Farmasi Muda dan Asisten Farmasi Madya Rp. 0,-
D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
     Maksimal 5 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.
    Catatan :
Ijin Praktik Asisten Farmasi Muda dan Asisten Farmasi Madya berlaku selama 3 Tahun.

Syarat Pengajuan Ijin Galian C


A. Dasar Hukum 

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Pertambangan Bahan Galian Golongan C.
B. Persyaratan
1. Permohonan SIPD (Surat Ijin Pertambangan Daerah) untuk perorangan dengan luas wilayah sampai dengan 1 (satu) hektar harus melampirkan :
a. Peta wilayah 1:1.000 dengan batas-batas koordinat yang jelas dan diikat pada titik tetap (titik triangulasi);
b. Photocopy KTP;
c. Surat Kepemilikan Tanah (SKT);
d. Kajian Analisa mengenai dampak lingkunagn (AMDAL);
e. Rekomendasi dari camat dan lurah. 
2. Permohonan SIPD diats 1 (satu) hektar harus melampirkan :
a. Peta situasi wilayah pertambangan yang dimohon dengan skala antara 1:1.000 sampai dengan 1:10.000 yang diikat pada titik tetap dan dengan batas-batas koordinat yang jelas;
b. Salinan akte pendirian perusahaan yang menyebutkan usahanya dibidang pertambangan dan telah didaftarkan di pengadilan negeri setempat.
c. Keterangan mempunyai tenaga ahli pertambangan dengan syarat pendidikan dan pengalaman kerja sebagai berikut :
1. Sarjana Teknik Pertambangan / Geologi;
2. Sarjana Muda Teknik Pertambangan / Geologi;
3. Sarjana jurusan lain yang mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun pada aktifitas penambangan dengan dibuktikan keterangan dari perusahaan yang bersangkutan;
4. Berijazah SLTA dengan pengalaman kerja minimal 10 (sepuluh) tahun pada aktifitas penambangan;Keterangan kesanggupan, daftar riwayat pekerjaan, photocopy KTP dan photocopy Ijazah yang telah dilegalisir.
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP;
e. Photocopy KTP
f. Rekomendasi dari camat dan lurah, serta Instansi terkait lainnya apabila dianggap perlu.
3. SIPD luas wilayah melebihi 50 (lima puluh) hektar dalam satu wilayah hanya dapat diberikan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan / rekomendasi Menteri Pertambangan dan Energi cq. Direktur Jendral Pertambangan Umum melalui Gubernur Sumsel.  
C. Klasifikasi.
     1. Perusahaan Besar adalah Perusahaan dengan modal diatas Rp. 500.000.000,-
     2. Perusahaan Menengah adalah perusahaan dengan modal 100.000.000,-
     3. Perusahaan Kecil adalah perusahaan dengan modal diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 100,- juta.
     4. Perusahaan Ekonomi Lemah adalah perusahaan dengan modal paling tinggi Rp. 50.000.000,-
D. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
     1. Bank garasi berdasarkan luas area pertambangan :
a. Luas areal diatas 1 ha s/d. 5 ha sebesar Rp. 0,-
b. Luas areal di atas 5 ha s/d. 10 ha sebesar Rp. 0,-
c. Luas areal di atas 10 ha s/d. 50 ha sebesar Rp. 0,-
d. Luas areal di atas 50 ha sebesar Rp. 0,-
     2. Tarif retribusi bagi pemegang SIPD atas usaha pertambangan galian golongan C, pertahun :
a. SIPD Eksplorasi sebesar Rp. 0,-/ tahun.
b. SIPD Eksploitasi sebesar Rp. 0,-/ tahun.
c. SIPD Pengolahan/ pemurnian :
- Perusahaan Besar sebesar Rp. 0,-/ tahun.
- Perusahaan Menengah sebesar Rp. 0,-/tahun.
- Perusahaan Kecil sebesar Rp. 0,-/tahun 
d. SIPD Pengangkutan dan penjualan :
- Perusahaan Besar sebesar Rp. 0,-/ tahun.
- Perusahaan Menengah sebesar Rp. 0,-/ tahun.
- Perusahaan Kecil sebesar Rp. 0,-/ tahun.
- Perusahaan Ekonomi Lemah sebesar Rp. 0,-/ tahun.
E. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
      Maksimal 7 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.

Syarat Pengajuan Ijin Pemanfaatan Limbah Cair



A. Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 27 tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemberian Ijin dan Pembuangan Limbah Cair
B. Persyaratan
1. Gambar Kontruksi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), beserta saluran pembuangan limbah cair.
2. Melampirkan Site plan, denah Lokasi dan surat kepemilikan tanah.
3. Rekaman 3 (tiga) bulan terakhir hasil analisa kualitas limbah cair yang dibuang, (dari laboraturium rujukan).
4. Surat pernyataan akan melakukan pengelolaan limbah cair sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Surat pernyataan kesangupan untuk melakukan pembayaran gantirugi dan atau pemulihan kwalitas sumber air yang tercemar akibat pembuangan limbah cair dari kegiatan.
6. Dokumentasi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan (UPL) Lingkungan.
C. Klasifikasi.
1. Golongan I adalah Pembuangan limbah cair yang dilakukan oleh orang atau badan dengan volume setiap bulannya sampai dengan 100 m3.
2. Golongan II adalah Pembuangan limbah cair yang dilakukan oleh orang atau badan dengan volume setiap bulannya mulai dari 101 s/d. 500 m3.
3. Golongan III adalah Pembuangan limbah cair yang dilakukan oleh orang atau badan dengan volume setiap bulannya mulai dari 501 s/d. 1.000 m3.
4. Golongan IV adalah Pembuangan limbah cair yang dilakukan oleh orang atau badan dengan volume setiap bulannya lbih dari 1.000 m3.
D. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
1. Golongan I Sebesar Rp. 0,-
2. Golongan II Sebesar Rp. 0,-
3. Golongan III Sebesar Rp. 0,-
4. Golongan IV sebesar Rp. 0,-
E. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
Maksimal 10 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.

Syarat Pengajuan Ijin Hygenis dan Sanitasi

A. Dasar Hukum

    Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Hygiene dan Sanitasi 
B. Persyaratan
1. Poto kopi KTP Pemohon.
2. Poto kopi Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk badan.
3. Poto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU).
4. Surat Pernyataan Penanggung Jawab Teknis.
5. Surat Rekomendasi dari Asosiasi yang terkait.
6. Sket atau denah bangunan dan lokasi.
C. Klasifikasi
1. Tempat – tempat Umum Besar :
    a. Hotel bintang 4 dan Hotel bintang 5.
    b. Jasaboga golongan C.
    c. Rumah makan atau Restoran golongan A.
2. Tempat – Tempat Umum Sedang :
    a. Hotel bintang 2 dan Hotel bintang 3.
    b. Jasaboga golongan b.
    c. Rumah makan dan Restoran golongan B.
3. Tempat – tempat Umum Kecil :
    a. Hotel bintang 1 dan Hotel Melati.
    b. Jasaboga golongan A3.
    c. Rumah makan dan Restoran golongan C.
    d. Depot air minum, Kolam renang, tempat pengolahan dan penyimpanan pestisida.
    e. Industri rumah tangga pangan.
4. Tempat – Tempat Umum lainya yang disesuaikan berdasarkan klasifikasi dan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
D. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
     1. Tempat – tempat Umum Besar Rp. 0,-
     2. Tempat – Tempat Umum Sedang Rp. 0,-
     3. Tempat – tempat Umum Kecil Rp. 0,-
E. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
     Maksimal 12 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.
Catatan :
Terhadap permohonan yang telah lengkap akan dilakukan pemeriksaan hygienis dan sanitasi, apabila memenuhi syarat kesehatan maka diberikan Rekomendasi sementara yang berlaku selama 6 (enam) bulan, setelah waktu tenggang 6 (enam) bulan dinyatakan baik, maka diberikan sertifikat laik sehat yang berlaku selama 3 (tiga) tahun.

Syarat Pengajuan Ijin SPPL

A. Dasar Hukum 
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Dokumen Lingkungan Hidup 
B. Persyaratan 
 SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
a. Mengisi formulir isian.
b. Bagan Proses Kegiatan (diagram alir).
c. Data bahan – bahan penunjang.

C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan. Rp. 0 ,-
D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
Hari kerja terhitung setelah pesyaratan dipenuhi.
Jenis PerijinanWaktu Penyelesaian
SPPL20 Hari Kerja

Selasa, 22 November 2011

Syarat Pengajuan IPJKU

A. Dasar Hukum
1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban.
2. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
3. Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
B. Persyaratan
1. Surat Permohonan.
2. Melampirkan gambar teknis ruas jalan yang terkena rencana pekerjaan dan schedule pekerjaan.
3. Jaminan Bank atau Lembaga Keuangan yang berdomisili di Kota Palembang untuk perbaikan kembali yang dilengkapi dengan Rab/Gambar yang dibuat oleh Dinas PU Bina Marga dan PSDA Kota Palembang.
C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
    1. Tarif Atas pemakaian tanah dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. Pemakaian tanah dengan jangka menengah (5 tahun) dan jangka pendek (2 tahun) setiap tahun :
1. Perdagangan dan Fasilitas Umum Komersial dikenakan Retribusi sebesar 0,50 % x luas tanah x NJOP/m2.
2. Permukiman dan Fasilitas umum non komersial dikenakan Retribusi sebesar 0,200 % x luas tanah x NJOP/m2.
b. Pemakaian tanah dengan jangka panjang (20 tahun) :
1. Fasilitas umum komersial, dikenakan Retribusi sebesar 20 % x luas Tanah x NJOP/m2.
2. Permukiman atau Fasilitas umum non komersial, dikenakan Retribusi sebesar 10 % x luas Tanah x NJOP/m2.
c. Pemakaian tanah berdasarkan pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HGB di atas HPL) jangka waktu 20 tahun :
1. Yang bersifat original (belum pernah dikeluarkan izin pemakaian tanah) :
a. Untuk kawasan perdagangan dan fasilitas umum komersial, dikenakan Retribusi sebesar 47,5 % x luas tanah x NJOP/m2.
b. Permukiman dan fasilitas umum non komersial dikenakan Retribusi sebesar 47,5 % x luas tanah x NJOP/m2.
2. Yang bersifat Non Original (sebelumnya pernah dikeluarkan izin pemakaian tanah) :
a. Untuk kawasan Perdagangan dan Fasilitas Umum komersial, dikenakan Retribusi sebesar 40 % x luas tanah x NJOP/m2.
b. Untuk kawasan Permukiman dan Fasilitas Umum Non komersial dikenakan Retribusi sebesar 35 % x luas tanah x NJOP/m2 .
d. Biaya peresmian pemakaian tanah dikenakan Retribusi sebesar 20 % x luas tanah x NJOP/m2.
e. Biaya pemutihan pemakaian tanah dikenakan Retribusi sebesar 3 % x luas tanah x NJOP/m2.
f. Biaya Balik Nama/Pengalihan Izin Pemakaian Tanah dikenakan Retribusi sebesar 5 % x luas tanah x NJOP/ m2.
     2. Tarif pemakaian Daerah Milik Jalan, Ruang Terbuka Hijau dan Tempat Penyimpanan Kendaraan Bermotor.
a. Atas pemakaian daerah milik jalan, dikenakan retribusi sebagai berikut :
1. Pekerjaan yang membutuhkan penggalian jalan yang bersifat insidentil untuk setiap kegiatan :
1. 1 meter s.d 25 meter sebesar Rp. 0,-
2. 26 meter s.d 100 meter sebesar Rp. 0,-
3. 101 meter s.d 1.000 meter sebesar Rp.0,-
4. 1001 meter dan seterusnya sebesar Rp.0,-
2. Pacuan, perlombaan dan sebagainya, sebesar Rp. 0,- per-hari per-kegiatan.
3. Pemagaran sementara yang memakai lahan DMJ untuk setiap kegiatan :
1. 1 meter s.d 25 meter sebesar Rp. 0,-
2. 26 meter s.d 100 meter sebesar Rp. 0,-
3. 101 meter s.d 1000 meter sebesar Rp. 0,-
4. 1001 meter dan seterusnya sebesar Rp. 0,-
4. Inrit untuk tempat usaha, sebesar Rp. 0,- /per m2 per bulan;
5. Inrit untuk rumah tinggal, sebesar Rp. 0,- /per m2 per tahun;
b. Pemakaian ruang terbuka hijau untuk :
    1. Kepentingan Non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 0,- / per m2 per kegiatan;
    2. Kepentingan komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 0,- /per m2 per kegiatan;
c. Atas penggunaan tempat penyimpanan kendaraan bermotor hasil operasi tertib lalu lintas, dikenakan retribusi sebagai berikut :
1. untuk mobil barang dan bus (besar dan sedang), sebesar Rp. 0,- untuk setiap kendaraan per hari;
2. untuk kereta tempelan dan kereta gandengan sebesar Rp. 0,- untuk setiap kendaraan per hari;
3. untuk mobil bus kecil, pick up, jeep, sedan dan sejenisnya, sebesar Rp. 0,- untuk setiap kendaraan per hari.
     3. Pemakaian Alat Angkutan dan Alat Kesehatan.
1. Tarif atas pemakaian alat-alat berat per-hari luar biaya pengemudi/operator, BBM dan mobilisasi/demobilisasi, dikenakan retribusi sebagai berikut :
     a. Jenis Angkutan :
1. untuk pemakaian dump truck ditetapkan sebesar Rp. 0,-/ per hari;
2. untuk pemakaian bak kayu truck ditetapkan sebesar Rp.0,- /per hari;
3. untuk pemakaian amrol truck ditetapkan sebesar Rp. 0,-/ per hari;
4. untuk pemakaian mobil tangki air ditetapkan sebesar Rp.0,-/ per hari;
5. untuk pemakaian truck loader ditetapkan sebesar Rp. 0,-/ per hari;
6. untuk pemakaian kontainer ditetapkan sebesar Rp. 0,- / per hari;
     b. Jenis Alat Kesehatan :
untuk pemakaian Incenerator ditetapkan sebesar Rp. 0,-/per kilogram.
     4. Tarif Pemakaian Gedung
a. Pemakaian Gedung Type A :
    1. Gedung Type A.1 sebesar Rp. 0,- / kegiatan.
    2. Gedung Type A.2 sebesar Rp.0,- (dua juta rupiah)/kegiatan.
b. Pemakaian Gedung type B :
    1. Gedung Type B.1 sebesar Rp. 0,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)/kegiatan.
    2. Gedung Type B.2 sebesar Rp. 0,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/kegiatan.
c. Pemakaian gedung lainnya dikenakan retribusi sebagai berikut :
    1. Rumah Toko (Ruko) :
a. Terletak di Jalan Utama sebesar Rp. 0,- (dua juta rupiah)/bulan.
b. Terletak di Jalan Arteri sebesar Rp. 0,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)/bulan.
    2. Gedung eks. Kantor sebesar Rp. 0,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)/bulan.
    3. Gedung Rumah Tempat Tinggal :
a. Type besar sebesar Rp. 0,- (satu juta rupiah)/bulan.
b. Type sedang sebesar Rp. 0,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/bulan.
c. Type kecil sebesar Rp. 0,- (lima ratus ribu rupiah)/bulan.
     5. Tarif Pemakaian Lapangan Olah Raga
a. Lapangan Tennis sebesar Rp. 0,- (dua ratus ribu rupiah)/band/bulan.
b. Lapangan bulu tangkis sebesar Rp. 0,- (seratus ribu rupiah)/band/bulan.
c. Lapangan bola kaki sebesar Rp. 0,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/kegiatan.
d. Lapangan bola kaki untuk kegiatan pertunjukan dan pameran sebesar Rp. 0,- (empat juta lima ratus ribu rupiah/kegiatan.
D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
Maksimal 7 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.
Catatan :
    1. Syarat-syarat pembayaran Bagi penyewa Gedung :
a. Pada saat pendaftaran, penyewa membayar biaya administrasi/uang muka minimal sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari besarnya nilai sewa.
b. Pelunasan dipenuhi paling lambat 2 (dua) minggu sebelum waktu pemakaian.
    2. Pembatalan :
a. Pembatalan 2 (dua) minggu sebelum waktu pemakaian dikenakan biaya administrasi sebesar 5% (lima persen) dari tarif retribusi.
b. Pembatalan 1 (satu) minggu sebelum waktu pemakaian dikenakan biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif retribusi.
c. Pembatalan 3 (tiga) hari sebelum waktu pemakaian dikenakan biaya administrasi sebesar 100% (seratus persen) dari tarif retribusi. 

Syarat Pengajuan Ijin Pemanfaatan Rawa

A. Dasar Hukum

     Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembinaan Dan Retribusi Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa

B. Persyaratan
1. Surat Permohonan.
2. Poto kopi KTP pemohon.
3. Identitas bukti kepemilikan lahan yang disahkan pejabat berwenang.
4. Keterangan Rencana Kota.
5. Memiliki rencana Reklamasi Rawa.
6. Melampirkan Poto kopi bukti Penguasaan tanah yang di sahkan oleh pejabat berwenang.
7. Melampirkan persetujuan tetangga diketahui ketua RT, lurah dan Camat setempat.
C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan : Rp. 0,-

D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
Maksimal 7 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.

Syarat Pengajuan KRK

A. Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan.
B. Persyaratan
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2. Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah.
3. Semua berkas dimasukan kedalam map snelhelter kambing warna biru 
C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
No.
Luas Tanah
Biaya Ukur
Biaya Blanko
1
Kurang dari 100 m2Rp. 10.000,-
Rp. 5000
2
101 m2 s/d 200 m2Rp. 15.000,-
Rp. 5000
3
201 m2 s/d 300 m2Rp. 20.000,-
Rp. 5000
4
301 ms/d 400 m2Rp. 25.000,-
Rp. 5000
5
401 m2 s/d 500 m2Rp. 30.000,-
Rp. 5000
6
501 m2 s/d 1000 m2Rp. 40.000,-
Rp. 5000
7
1001 m2 s/d 2000 m2Rp. 50.000,-
Rp. 5000
8
2001 m2 s/d 3000 m2Rp. 75.000,-
Rp. 5000
9
3001 m2 s/d 4000 m2Rp. 100.000,-
Rp. 5000
10
4001 m2 s/d 5000 m2Rp. 125.000,-
Rp. 5000
11
5001 m2 s/d 10000 m2Rp. 300.000,-
Rp. 5000
12
Lebih dari 10.000 m2 ditetapkan penambahan berdasarkan nomor urut pada Koefisiensi Klasifikasi Nomor 1.
13
Pengukuran dengan waterpas tiap 1 KM/panjang Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).
14
Pengukuran provil melintang dan memanjang. Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
15
Pengukuran trancer/garis tinggi setiap 100 m2.Rp. 5.000,-.( Lima ribu rupiah ) Per Lembar.
16
Percetakan Peta skala 1 : 1000 untuk luas tanah sampai dengan 10.000 m2 Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah ) per Lembar.
17
Percetakan Peta skala 1 : 1000 untuk luas tanah 10.001 m2 s.d 50.000 m2 Rp. 25.000,- ( Dua puluh lima ribu rupiah ).
18
Percetakan Peta skala 1 : 1000 untuk luas tanah 50.001 m2 s.d 100.000 m2 Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah ).
19
Pencetakan Peta skala 1 : 1000 untuk luas tanah lebih dari 100.000 m2 berlaku kelipatan harga sesuai nomor tersebut di atas.
D. Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 15 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.

Syarat Pengajuan IMB

A. Dasar Hukum
1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan
2. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan 

B. Persyaratan 


1.Ijin Mendirikan Bangunan
a.     Surat Permohonan.
b.     Poto Kopi KTP Pemohon.
c.     Keterangan Rencana Kota 3 rangkap.
d.     Poto kopi Sertifikat tanah, apabila tanda bukti penguasaan tanah belum berupa sertifikat maka pemohon diwajibkan melampirkan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, yang di daftarkan pada pejabat PPAT.
e.     Poto kopi Bukti lunas PBB Tahun terakhir.
f.      Surat Persetujuan Tetangga yang diketahui RT, lurah dan camat setempat, bagi bangunan yang memiliki jarak rapat terhadap batas lahan tetangga atau kurang dari batas jarak yang ditentukan sesuai yang diatur didalam Peraturan Daerah.
g.     Untuk bangunan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan harus melampirkan berita acara mengenai kajian lingkungan di tanda tanggani oleh tim terpadu Dinas terkait.
h.     Gambar Rancangan Arsistektur Bagunan (7 set).
i.      Untuk bangunan rumah lebih dari 400 m2 dan bangunan non rumah tinggal lebih dari 300 m2 harus dirancang oleh konsultan ber SIBP (surat ijin bekerja perencana) dan lebih tinggi dari 2 lantai melampirkan perhitungan struktur oleh konsultan yang ber SIBP (surat ijin bekerja perencana).
j.      Melampirkan Site Plan yang disahkan oleh dinas tata kota untuk luas lahan 5000 mke atas.
k.     Melampirkan rencana dan perhitungan Kontruksi beton bertulang / baja beserta detail pembesian / rangka baja bagi bangunan bertingkat yang luasnya lebih dari 25 m( 5 set).
l.      Bagi bangunan yang pengunaanya untuk kepentingan umum dan bangunan perkantoran melampirkan gambar pekerjaan mekanikal, elektrikal dan sistem pemadam kebakaran.
m.   Bagi tanah rawa dengan luas 1000 m2 atau lebih melampirkan rekomendasi dari PU Bina Marga dan PSDA.
n.     Bagi bangunan luas > 400 m2 wajib direncanakan oleh tenaga ahli dibidang arsistektur yang memiliki surat ijin bekerja berencana dari Kepala Daerah, serta bagi bangunan dengan ketinggian > 2 lantai wajib direncanakan oleh tenaga ahli di bidan kontruksi yang memiliki surat ijin bekerja sebagai perencana (SIBP) dari Kepala Daerah.
2.Ijin Mendirikan Pagar
a.     Surat Permohonan.
b.     Poto kopi KTP Pemohon.
c.     Keterangan Rencana Kota (3 rangkap).
d.     Poto kopi bukti penguasaan tanah, yang di sahkan oleh pejabat berwenang atau PPAT (3 rangkap).
e.     Poto kopi Bukti lunas PBB Tahun terakhir (3 rangkap).
f.      Melampirkan Gambar pagar yang dilengkapi dengan gambar tampak (depan, samping dan belakang), ketinggian dan potongan dengan skala 1:50 (7 rangkap).
3.  Ijin Mendirikan Bangunan ( Pemutihan)
a.     Poto kopi KTP Pemohon
b.     Poto Kopi Surat Tanah
c.     Surat Pernyataan Tahun Pendirian Bangunan
d.     Gambar Bangunan (2 rangkap)
e.     Poto Kopi Tanda Lunas PBB Tahun Terakhir

4. Semua gambar dijilid rapi dan di foto copy sesuai permintaan yang disyaratkan.
5.  Semua berkas dimasukan kedalam map snelhelter kambing warna merah.

C. Besarnya Tarif / Biaya Pelayanan
1.Retribusi ijin Mendirikan Bangunan dapat diketahui setelah ada BAP dari tim teknis
2.Retribusi Ijin Mendirikan Pagar dapat diketahui setelah ada BAP dari tim teknis.
3.Retribusi ijin Mendirikan Bangunan (Pemutihan) dapat diketahui setelah ada BAP dari tim teknis.

D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
1.     Mendirikan Bangunan dan Ijin Mendirikan Pagar Maksimal 15 Hari kerja terhitung setelah    persyaratan dipenuhi.
2.     Mendirikan Bangunan Pemutihan Maksimal 21 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.

Syarat Pengajuan IUJK

A. Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Ijin Usaha Konstruksi 
B. Persyaratan  
1. Ijin Usaha Jasa Kontruksi Untuk Badan Usaha Nasional
a. Melampirkan tanda registrasi badan usaha yang dikeluarkan Lembaga Jasa Kontruksi sesuai dengan bidangnya (SBU) yang telah diregistrasi oleh lembaga (bukan surat keterangan).
b. Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) yang dikeluarkan Lembaga Jasa Kontruksi (Bukan Surat Keterangan).
c. Memiliki Kantor perwakilan di Palembang.
     2. Ijin Usaha Jasa Kontruksi Untuk Badan Usaha Asing
a. Melampirkan tanda registrasi badan usaha yang dikeluarkan Lembaga Jasa Kontruksi sesuai dengan bidangnya (SBU) yang telah diregistrasi oleh lembaga (bukan surat keterangan).
b. Melampirkan Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) yang dikeluarkan Lembaga Jasa Kontruksi (Bukan Surat Keterangan).
c. Memiliki Kantor perwakilan di Indonesia dalam hal ini Palembang
     3. Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha 
C. Klasifikasi.
     Jenis Perijinan Usaha Jasa Kontruksi dan Konsultasi dalam Daerah, digolongkan sebagai berikut:
a. Golongan kualifikasi GRED 1 (satu) yaitu Perusahaan dengan kekayaan bersih tidak di persyaratkan dan dapat mengerjakan paket pekerjaan mulai dari Rp. 0,- s/d Rp. 100.000.000,-
b. Golongan Kualifikasi GRED 2 (dua) Yaitu Perusahaan dengan kekayaan bersih Rp. 50.000.000,-s/d Rp. 500.000.000,- dan dapat mengerjakan paket pekerjaan mulai dari Rp. 0 ,- Rp. 300.000.000,-
c. Golongan Kualifikasi GRED 3 (tiga) yaitu Perusahaan dengan Kekayaan bersih Rp. 100.000.000,- s/d Rp. 800.000.000,- dan dapat mengerjakan paket pekerjaan mulai dari Rp. 0,- s/d Rp. 600.000.000,-
d. Golongan Kualifikasi GRED 4 (empat) yaitu Perusahaan dengan kekayaan bersi Rp. 400.000.000,- s/d Rp. 1.000.000.000,- dan dapat mengerjakan paket pekerjaan mulai dari Rp. 0,- s/d Rp. 1.000.000.000,-
e. Golongan kualifikasi GRED 5 (lima) yaitu perusahaan dengan kekayaan bersih Rp. 1.000.000.000,- s/d Rp. 10.000.000.000,- dan dapat mengerjakan paket pekerjaan mulai dari > Rp. 1.000.000.000,- s/d Rp. 10.000.000.000,-
f. Golongan kualifikasi GRED 6 (enam) yaitu perusahaan dengan kekayaan bersih Rp. 3.000.000.000,- s/d Rp. 25.000.000.000,- dan dapat mengerjakan paket pekerjaan mulai dari > Rp. 1.000.000.000,- s/d Rp. 25.000.000.000,-
g. Golongan kualifikasi GRED 7 (tujuh) yaitu perusahaan dengan kekayaan bersih Rp. 10.000.000.000,- sampai dengan tidak terbatas dan dapat mengerjakan paket pekerjaan mulai dari > Rp. 1.000.000.000,- sampai dengan tidak terbatas.
D. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan. Rp. 0,-
E. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
      Maksimal 7 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.

Syarat Pengajuan TDP

A. Dasar Hukum 
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Pembinaan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Ijin Usaha Perdagangan.
B. Persyaratan
1. Pemberian Ijin TDP Baru
a. Surat Permohonan.
b. Poto kopi KTP pemohon.
c. Asli dan Poto kopi Akta Pendirian Perusahaan.
d. Data Akta pendirian Perseorangan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman dan HAM.
e. Asli dan Poto kopi Akta perubahan pendirian Perseroan (apabila ada).
f. Asli dan Poto kopi keputusan pengesahan sebagai Badan Hukum.
g. Poto kopi Surat Ijin Usaha (SITU) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Pembaruan TDP
a. Surat Permohonan.
b. Poto kopi KTP pemohon.
c. Poto kopi Akta Pendirian Perusahaan.
d. Poto kopi Akta perubahan pendirian Perseroan (apabila ada).
e. Asli dan fotocopy keputusan pengesahan sebagai Badan Hukum.
f. Asli TDP lama untuk dikembalikan.
C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
      1. Perseroan terbatas (PT) :
a. Perseroan terbatas (PT) Klasifikasi kecil Rp. 0,-
b. Perseroan Terbatas (PT) Klasifikasi Menengah Rp. 0,-
c. Perseroan Terbatas (PT) Klasifikasi Besar Rp. 0,-
      2. Persekutuan Komanditer (CV) :
a. Persekutuan Komanditer (CV) Klasifikasi Kecil Rp. 0,-
b. Persekutuan Komanditer (CV) Klasifikasi Menengah Rp. 0,-
c. Persekutuan Komanditer (CV) Klasifikasi Besar Rp. 0,-
      3. Persekutuan Firma (Fa) :
a. Persekutuan Firma (Fa) Klasifikasi Kecil Rp. 0,-
b. Persekutuan Firma (Fa) Klasifikasi Menengah Rp. 0,-
c. Persekutuan Firma (Fa) Klasifikasi Besar Rp. 0,-
      4. Perusahaan Perorangan :
a. Persekutuan Perorangan (PO) Klasifikasi Kecil Rp. 0
b. Persekutuan Perorangan (PO) Klasifikasi Menengah Rp. 0,-
c. Persekutuan Perorangan (PO) Klasifikasi Besar Rp. 0,-
      5. Koperasi :
a. Koperasi Klasifikasi Kecil Rp. 0,-
b. Koperasi Klasifikasi Menengah Rp. 0,-
c. Koperasi Klasifikasi Besar Rp. 0,-
      6. Perusahaan lain Rp. 0,-
      7. Perusahaan Asing Rp. 0,-
D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
Maksimal 6 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.

Syarat Ijin SIUP

A. Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Pembinaan dan retribusi Wajib Daftar perusahaan dan Ijin Usaha Perdagangan 
B. Persyaratan
     1. Pemberian Ijin SIUP Baru
a. Surat Permohonan.
b. Poto kopi KTP (1 lembar) dan pas photo ( 2 lembar) pemohon.
c. Asli dan Poto kopi Akta Pendirian Perusahaan.
d. Data Akta pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman dan HAM.
e. Asli dan Poto kopi Akta perubahan pendirian Perseroan (apabila ada).
f. Asli dan Poto kopi keputusan pengesahan sebagai Badan Hukum.
g. Poto kopi Surat Ijin Usaha (SITU) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
h. Melampirkan Neraca Awal Perusahaan.
     2. Daftar Ulang SIUP
a. Surat Permohonan.
b. Poto kopi KTP pemohon.
c. Asli dan Poto kopi surat ijin Perdagangan.
d. Poto kopi Surat Ijin Usaha (SITU) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
1.SIUP Mikro Rp. 0,-
2. SIUP Kecil Rp. 0,-
2. SIUP Menengah Rp. 0,-
3. SIUP Besar Rp. 0,-
D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
Maksimal 6 Hari kerja terhitung setelah pesyaratan dipenuhi. 

Syarat Ijin Gangguan (SITU/HO)

B. Persyaratan
    1. Pengajuan Ijin Tempat Usaha (SITU/HO) Baru
        a. Ijin Gangguan Ringan (IGR).
1. Poto kopi KTP (1 lembar) dan Pas photo ukuran 3 x 4 cm (2 lembar) Pemohon.
2. Poto kopi Akte Notaris bagi yang berbadan hukum.
3. Poto kopi lunas PBB Tahun terakhir.
4. Poto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) apabila di perlukan.
5. Poto kopi Dokumen Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Kingkungan (UPL) apabila diperlukan.
6. Peta atau denah lokasi.
7. Rekomendasi Camat.
8. Rekomendasi dari unit kerja terkait.
      b. Pengajuan Ijin Gangguan Berat (IGB).
1. Poto kopi KTP (1 lembar) dan Pas photo ukuran 3 x 4 cm (2 lembar) Pemohon.
2. Poto kopi Akte Notaris bagi yang berbadan hukum.
3. Poto kopi lunas PBB Tahun terakhir.
4. Poto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) apabila di perlukan.
5. Poto kopi Dokumen Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Kingkungan (UPL) apabila diperlukan.
6. Peta atau denah lokasi.
7. Rekomendasi Camat.
8. Rekomendasi dari unit kerja terkait.
9. Ijin Tetangga.
C. Klasifikasi Ijin Tempat Usaha
    1. Ijin Gangguan Ringan (IGR).
a. Ruma sakit, klinik bersalin, klinik kesehatan, balai pengobatan, apotik, toko obat, optikal, laboraturium kesehatan, pengobatan tradisional dan tempat praktek dokter.
b. Penginapan, wisma, rumah makan, restoran, kafetaria, toko kopi, tempat permainan anak-anak, tempat kos, gedung bioskop dan tempat-tempat olahraga bersifat komersil.
c. Salon, panti pijat, tempat gunting rambut, penjhit pakaian, tempat kerajinan songket dan kerajinan kerang.
d. Toko serba ada, toko, warung, warung serba ada, pasar swalayan, pusat perbelanjaan, kantor badan hukum dan kantor biro jasa.
e. Tempat usaha bahan bangunan, pembuatan ukiran/ kerajinan kayu.
f. Ruang pamer kendaraan mobil, motor, percetakan tanpa mesin dan perbaikan elektronik.
g. Tempat penyimpanan barang tanpa pengolahan, yang tidak berbahaya baik terbuka maupun tertutup.
h. Tempat usaha perpakiran.
i. Tempat – tempat pendidikan non formal atau pendidikan luar sekolah (pls) yang bersifat komersil.
j. Tempat – tempat pameran yang melakukan transaksi dagang.
    2. Ijin Gangguan Berat (IGB).
a. Bengkel, Galangan Kapal dan Landasan Pesawat udara dan Bengkel Kereta Api.
b. Pabrik : Bahan Kimia, Korek Api, Gas, Porselin, Keramik, Kaca dan lain-lain.
c. Pabrik : Ubi kayu / Tapioca, Karet, getah perca/bahan mengandung karet, kopi, makanan, minuman dan mie.
d. Mengolah / menyimpan barang yang mudah menguap / barang berbahaya.
e. Pengolahan lemak,damar, bungkir atau sampah jenis kecambah dan berbahaya.
f. Pemotongan hewan, pengulitan, penyemiran, pengasapan dan pengawetan.
g. Tempat latihan menembak, ruang kerja yang mengerjakan barang – barang yang mudah meletus dan menyimpan / mengolah yang mudah menguap / berbahaya.
h. Peleburan Logam, pertukangan besi, pertukangan kayu, penggilingan batu, pembakaran genteng, pengerajin kayu, pemahatan batu dan lain – lain.
i. Bangsal kapuk, pembatikan, Bangsal tempat mengantungkan tembakau dan pemerahan susu.
j. Penyewaan kereta, Pompa bensin (SPBU), cucian kendaraan bermotor, pencetakan dengan mesin dan ruang kerja biro reklame.
k. Tower sarana Komunikasi dan Fasilitas penunjangnya.
l. Tempat Pemeliharaan burung walet.
m. Hotel, diskotik dan bar.
D. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
a. Retribusi Ijin Tempat Usaha Gangguan Ringan.
No.GolonganUkuranHarga
1Golongan I25 m2Rp. 125.000,-
2Golongan II50 m2Rp. 200.000,-
3Golongan III100 m2Rp. 300.000,-
4Golongan IV200 m2Rp. 400.000,-
5Golongan V300 m2Rp. 450.000,-
6Golongan VI400 m2Rp. 500.000,-
7Golongan VII> 400 m2Rp. 2.500,-/m2
b. Retribusi Ijin Tempat Usaha Gangguan Berat
Rumus :
RIGB = TL x IL x IG x LRTU dan fasilitas yang mendukungnya.
1. Besar Tarif Lingkungan (TL).
a. Lingkungan Industri Rp. 4000,- / m2.
b. Lingkungan Pertokoan Rp.5000,- / m2.
c. Lingkungan Perumahan Rp. 6000,- / m2.
d. Lingkunngan Pasar Rp. 6000,- / m2.
e. Lingkungan Pergudangan Rp. 7000,- / m2.
f. Lingkungan Sosial Rp. 8000,- / m2.
2. Indeks Lokasi (IL).
a. Jalan Utama, Indeks 2 (dua).
b. Jalan Sekunder, indeks 1,5 (satu setengah).
c. Jalan Lingkungan, indeks 1 (satu).
3. Indeks Gangguan (IG):
a. Gangguan Besar, Indeks 2 (dua).
b. Gangguan sedang, Indeks 1 (satu).
4. Luas Ruangan Tempat Usaha (LRTU) adalah luas ruangan tempat usaha dan fasilitas yang mendukungnya yang diberikan ijin.
5. Ijin ganguan berat mengunakan alat-alat kerja berupa uap, air, gas dan motor lainya dikenakan retribusi tambahan sebagai berikut :
No.Kekuatan MesinHarga
10 PK sampai 10 PKRp .  50.000,-
211 PK sampai 25 PKRp. 100.000,-
325 PK sampai 50 PKRp. 150.000,-
450 - 100Rp. 200.000,-
5100 - 150Rp. 250.000,-
6150 - 200Rp. 350.000,-
7> 200 PKRp. 2.500,- per – setiap PK
c. Harga setiap Plat Nomor Ijin Tempat Usaha sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
E. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
- Maksimal 6 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi untuk Ijin Gangguan Ringan (IGR).
- Maksimal 10 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi untuk Ijin Gangguan Berat (IGB).
Sumber : Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Retribusi Ijin Tempat Usaha.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More