Selasa, 22 November 2011

Syarat Ijin SIUP

A. Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Pembinaan dan retribusi Wajib Daftar perusahaan dan Ijin Usaha Perdagangan 
B. Persyaratan
     1. Pemberian Ijin SIUP Baru
a. Surat Permohonan.
b. Poto kopi KTP (1 lembar) dan pas photo ( 2 lembar) pemohon.
c. Asli dan Poto kopi Akta Pendirian Perusahaan.
d. Data Akta pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman dan HAM.
e. Asli dan Poto kopi Akta perubahan pendirian Perseroan (apabila ada).
f. Asli dan Poto kopi keputusan pengesahan sebagai Badan Hukum.
g. Poto kopi Surat Ijin Usaha (SITU) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
h. Melampirkan Neraca Awal Perusahaan.
     2. Daftar Ulang SIUP
a. Surat Permohonan.
b. Poto kopi KTP pemohon.
c. Asli dan Poto kopi surat ijin Perdagangan.
d. Poto kopi Surat Ijin Usaha (SITU) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
1.SIUP Mikro Rp. 0,-
2. SIUP Kecil Rp. 0,-
2. SIUP Menengah Rp. 0,-
3. SIUP Besar Rp. 0,-
D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
Maksimal 6 Hari kerja terhitung setelah pesyaratan dipenuhi. 

1 comments:

Lucky Club: Online casino site | Online casino games and
Lucky Club luckyclub Casino Online is a Live Casino with instant play and instant payments. Play top games like Blackjack, Roulette, Video Poker, Keno & more!

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More