Rabu, 23 November 2011

Syarat Pengajuan Ijin Farmasis

A. Dasar Hukum
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Praktek Asisten Farmasi muda dan Asisten Farmasi Madya 
B. Persyaratan
1. Poto kopi KTP (1 lembar) dan Pas photo 4x6 (3 lembar) Pemohon
2. Salinan Poto kopi Ijazah dan lafal sumpah yang dilegalisir oleh Pimpinan Sekolah.
3. Melampirkan Rekomendasi dari Persatuan Ahli Farmasis Indonesia ( PAFI ) Cabang Kota Palembang.
4. Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Tidak Buta Warna asli dari Dokter yang memiliki SIP.
C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
Besar Tarif Penyelenggaraan Ijin Praktik Asisten Farmasi Muda dan Asisten Farmasi Madya Rp. 0,-
D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
     Maksimal 5 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.
    Catatan :
Ijin Praktik Asisten Farmasi Muda dan Asisten Farmasi Madya berlaku selama 3 Tahun.

0 comments:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More