Rabu, 23 November 2011

Syarat Pengajuan Ijin Perawat Gigi

A. Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 37 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Ijin Kerja Perawat Gigi

B. Persyaratan
     1. Surat permohanan.
     2. Poto kopi KTP (1 lembar) dan Pas photo 4x6 (3 lembar) Pemohon.
     3. Poto kopi Ijazah Pendidikan Perawat Gigi yang Dilegalisir.
     4. Poto kopi Surat Ijin Perawat Gigi (SIPG) dari Dinas Kesehatan Provinsi.
     5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat Gigi (PPGI) Kota Palembang.
     6. Surat keterangan dari Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja.
     7. Melampirkan Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Dilegalisir dari dokter yang memiliki SIP.
C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
     Besar Tarif Penyelenggaraan Ijin Kerja Perawat Gigi Rp. 0,-
D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
     Maksimal 4 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.
    Catatan :
         Ijin Kerja Perawat Gigi berlaku selama 3 Tahun.

0 comments:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More