Rabu, 23 November 2011

Syarat Pengajuan Ijin Hygenis dan Sanitasi

A. Dasar Hukum

    Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Hygiene dan Sanitasi 
B. Persyaratan
1. Poto kopi KTP Pemohon.
2. Poto kopi Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk badan.
3. Poto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU).
4. Surat Pernyataan Penanggung Jawab Teknis.
5. Surat Rekomendasi dari Asosiasi yang terkait.
6. Sket atau denah bangunan dan lokasi.
C. Klasifikasi
1. Tempat – tempat Umum Besar :
    a. Hotel bintang 4 dan Hotel bintang 5.
    b. Jasaboga golongan C.
    c. Rumah makan atau Restoran golongan A.
2. Tempat – Tempat Umum Sedang :
    a. Hotel bintang 2 dan Hotel bintang 3.
    b. Jasaboga golongan b.
    c. Rumah makan dan Restoran golongan B.
3. Tempat – tempat Umum Kecil :
    a. Hotel bintang 1 dan Hotel Melati.
    b. Jasaboga golongan A3.
    c. Rumah makan dan Restoran golongan C.
    d. Depot air minum, Kolam renang, tempat pengolahan dan penyimpanan pestisida.
    e. Industri rumah tangga pangan.
4. Tempat – Tempat Umum lainya yang disesuaikan berdasarkan klasifikasi dan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
D. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
     1. Tempat – tempat Umum Besar Rp. 0,-
     2. Tempat – Tempat Umum Sedang Rp. 0,-
     3. Tempat – tempat Umum Kecil Rp. 0,-
E. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
     Maksimal 12 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.
Catatan :
Terhadap permohonan yang telah lengkap akan dilakukan pemeriksaan hygienis dan sanitasi, apabila memenuhi syarat kesehatan maka diberikan Rekomendasi sementara yang berlaku selama 6 (enam) bulan, setelah waktu tenggang 6 (enam) bulan dinyatakan baik, maka diberikan sertifikat laik sehat yang berlaku selama 3 (tiga) tahun.

0 comments:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More