Selasa, 22 November 2011

Syarat Pengajuan Ijin Pemanfaatan Rawa

A. Dasar Hukum

     Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembinaan Dan Retribusi Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa

B. Persyaratan
1. Surat Permohonan.
2. Poto kopi KTP pemohon.
3. Identitas bukti kepemilikan lahan yang disahkan pejabat berwenang.
4. Keterangan Rencana Kota.
5. Memiliki rencana Reklamasi Rawa.
6. Melampirkan Poto kopi bukti Penguasaan tanah yang di sahkan oleh pejabat berwenang.
7. Melampirkan persetujuan tetangga diketahui ketua RT, lurah dan Camat setempat.
C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan : Rp. 0,-

D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
Maksimal 7 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.

0 comments:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More