Selasa, 22 November 2011

Syarat Ijin Gangguan (SITU/HO)

B. Persyaratan
    1. Pengajuan Ijin Tempat Usaha (SITU/HO) Baru
        a. Ijin Gangguan Ringan (IGR).
1. Poto kopi KTP (1 lembar) dan Pas photo ukuran 3 x 4 cm (2 lembar) Pemohon.
2. Poto kopi Akte Notaris bagi yang berbadan hukum.
3. Poto kopi lunas PBB Tahun terakhir.
4. Poto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) apabila di perlukan.
5. Poto kopi Dokumen Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Kingkungan (UPL) apabila diperlukan.
6. Peta atau denah lokasi.
7. Rekomendasi Camat.
8. Rekomendasi dari unit kerja terkait.
      b. Pengajuan Ijin Gangguan Berat (IGB).
1. Poto kopi KTP (1 lembar) dan Pas photo ukuran 3 x 4 cm (2 lembar) Pemohon.
2. Poto kopi Akte Notaris bagi yang berbadan hukum.
3. Poto kopi lunas PBB Tahun terakhir.
4. Poto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) apabila di perlukan.
5. Poto kopi Dokumen Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Kingkungan (UPL) apabila diperlukan.
6. Peta atau denah lokasi.
7. Rekomendasi Camat.
8. Rekomendasi dari unit kerja terkait.
9. Ijin Tetangga.
C. Klasifikasi Ijin Tempat Usaha
    1. Ijin Gangguan Ringan (IGR).
a. Ruma sakit, klinik bersalin, klinik kesehatan, balai pengobatan, apotik, toko obat, optikal, laboraturium kesehatan, pengobatan tradisional dan tempat praktek dokter.
b. Penginapan, wisma, rumah makan, restoran, kafetaria, toko kopi, tempat permainan anak-anak, tempat kos, gedung bioskop dan tempat-tempat olahraga bersifat komersil.
c. Salon, panti pijat, tempat gunting rambut, penjhit pakaian, tempat kerajinan songket dan kerajinan kerang.
d. Toko serba ada, toko, warung, warung serba ada, pasar swalayan, pusat perbelanjaan, kantor badan hukum dan kantor biro jasa.
e. Tempat usaha bahan bangunan, pembuatan ukiran/ kerajinan kayu.
f. Ruang pamer kendaraan mobil, motor, percetakan tanpa mesin dan perbaikan elektronik.
g. Tempat penyimpanan barang tanpa pengolahan, yang tidak berbahaya baik terbuka maupun tertutup.
h. Tempat usaha perpakiran.
i. Tempat – tempat pendidikan non formal atau pendidikan luar sekolah (pls) yang bersifat komersil.
j. Tempat – tempat pameran yang melakukan transaksi dagang.
    2. Ijin Gangguan Berat (IGB).
a. Bengkel, Galangan Kapal dan Landasan Pesawat udara dan Bengkel Kereta Api.
b. Pabrik : Bahan Kimia, Korek Api, Gas, Porselin, Keramik, Kaca dan lain-lain.
c. Pabrik : Ubi kayu / Tapioca, Karet, getah perca/bahan mengandung karet, kopi, makanan, minuman dan mie.
d. Mengolah / menyimpan barang yang mudah menguap / barang berbahaya.
e. Pengolahan lemak,damar, bungkir atau sampah jenis kecambah dan berbahaya.
f. Pemotongan hewan, pengulitan, penyemiran, pengasapan dan pengawetan.
g. Tempat latihan menembak, ruang kerja yang mengerjakan barang – barang yang mudah meletus dan menyimpan / mengolah yang mudah menguap / berbahaya.
h. Peleburan Logam, pertukangan besi, pertukangan kayu, penggilingan batu, pembakaran genteng, pengerajin kayu, pemahatan batu dan lain – lain.
i. Bangsal kapuk, pembatikan, Bangsal tempat mengantungkan tembakau dan pemerahan susu.
j. Penyewaan kereta, Pompa bensin (SPBU), cucian kendaraan bermotor, pencetakan dengan mesin dan ruang kerja biro reklame.
k. Tower sarana Komunikasi dan Fasilitas penunjangnya.
l. Tempat Pemeliharaan burung walet.
m. Hotel, diskotik dan bar.
D. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
a. Retribusi Ijin Tempat Usaha Gangguan Ringan.
No.GolonganUkuranHarga
1Golongan I25 m2Rp. 125.000,-
2Golongan II50 m2Rp. 200.000,-
3Golongan III100 m2Rp. 300.000,-
4Golongan IV200 m2Rp. 400.000,-
5Golongan V300 m2Rp. 450.000,-
6Golongan VI400 m2Rp. 500.000,-
7Golongan VII> 400 m2Rp. 2.500,-/m2
b. Retribusi Ijin Tempat Usaha Gangguan Berat
Rumus :
RIGB = TL x IL x IG x LRTU dan fasilitas yang mendukungnya.
1. Besar Tarif Lingkungan (TL).
a. Lingkungan Industri Rp. 4000,- / m2.
b. Lingkungan Pertokoan Rp.5000,- / m2.
c. Lingkungan Perumahan Rp. 6000,- / m2.
d. Lingkunngan Pasar Rp. 6000,- / m2.
e. Lingkungan Pergudangan Rp. 7000,- / m2.
f. Lingkungan Sosial Rp. 8000,- / m2.
2. Indeks Lokasi (IL).
a. Jalan Utama, Indeks 2 (dua).
b. Jalan Sekunder, indeks 1,5 (satu setengah).
c. Jalan Lingkungan, indeks 1 (satu).
3. Indeks Gangguan (IG):
a. Gangguan Besar, Indeks 2 (dua).
b. Gangguan sedang, Indeks 1 (satu).
4. Luas Ruangan Tempat Usaha (LRTU) adalah luas ruangan tempat usaha dan fasilitas yang mendukungnya yang diberikan ijin.
5. Ijin ganguan berat mengunakan alat-alat kerja berupa uap, air, gas dan motor lainya dikenakan retribusi tambahan sebagai berikut :
No.Kekuatan MesinHarga
10 PK sampai 10 PKRp .  50.000,-
211 PK sampai 25 PKRp. 100.000,-
325 PK sampai 50 PKRp. 150.000,-
450 - 100Rp. 200.000,-
5100 - 150Rp. 250.000,-
6150 - 200Rp. 350.000,-
7> 200 PKRp. 2.500,- per – setiap PK
c. Harga setiap Plat Nomor Ijin Tempat Usaha sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
E. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
- Maksimal 6 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi untuk Ijin Gangguan Ringan (IGR).
- Maksimal 10 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi untuk Ijin Gangguan Berat (IGB).
Sumber : Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Retribusi Ijin Tempat Usaha.

0 comments:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More