Rabu, 23 November 2011

Syarat Pengajuan Ijin Galian C


A. Dasar Hukum 

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Pertambangan Bahan Galian Golongan C.
B. Persyaratan
1. Permohonan SIPD (Surat Ijin Pertambangan Daerah) untuk perorangan dengan luas wilayah sampai dengan 1 (satu) hektar harus melampirkan :
a. Peta wilayah 1:1.000 dengan batas-batas koordinat yang jelas dan diikat pada titik tetap (titik triangulasi);
b. Photocopy KTP;
c. Surat Kepemilikan Tanah (SKT);
d. Kajian Analisa mengenai dampak lingkunagn (AMDAL);
e. Rekomendasi dari camat dan lurah. 
2. Permohonan SIPD diats 1 (satu) hektar harus melampirkan :
a. Peta situasi wilayah pertambangan yang dimohon dengan skala antara 1:1.000 sampai dengan 1:10.000 yang diikat pada titik tetap dan dengan batas-batas koordinat yang jelas;
b. Salinan akte pendirian perusahaan yang menyebutkan usahanya dibidang pertambangan dan telah didaftarkan di pengadilan negeri setempat.
c. Keterangan mempunyai tenaga ahli pertambangan dengan syarat pendidikan dan pengalaman kerja sebagai berikut :
1. Sarjana Teknik Pertambangan / Geologi;
2. Sarjana Muda Teknik Pertambangan / Geologi;
3. Sarjana jurusan lain yang mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun pada aktifitas penambangan dengan dibuktikan keterangan dari perusahaan yang bersangkutan;
4. Berijazah SLTA dengan pengalaman kerja minimal 10 (sepuluh) tahun pada aktifitas penambangan;Keterangan kesanggupan, daftar riwayat pekerjaan, photocopy KTP dan photocopy Ijazah yang telah dilegalisir.
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP;
e. Photocopy KTP
f. Rekomendasi dari camat dan lurah, serta Instansi terkait lainnya apabila dianggap perlu.
3. SIPD luas wilayah melebihi 50 (lima puluh) hektar dalam satu wilayah hanya dapat diberikan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan / rekomendasi Menteri Pertambangan dan Energi cq. Direktur Jendral Pertambangan Umum melalui Gubernur Sumsel.  
C. Klasifikasi.
     1. Perusahaan Besar adalah Perusahaan dengan modal diatas Rp. 500.000.000,-
     2. Perusahaan Menengah adalah perusahaan dengan modal 100.000.000,-
     3. Perusahaan Kecil adalah perusahaan dengan modal diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 100,- juta.
     4. Perusahaan Ekonomi Lemah adalah perusahaan dengan modal paling tinggi Rp. 50.000.000,-
D. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
     1. Bank garasi berdasarkan luas area pertambangan :
a. Luas areal diatas 1 ha s/d. 5 ha sebesar Rp. 0,-
b. Luas areal di atas 5 ha s/d. 10 ha sebesar Rp. 0,-
c. Luas areal di atas 10 ha s/d. 50 ha sebesar Rp. 0,-
d. Luas areal di atas 50 ha sebesar Rp. 0,-
     2. Tarif retribusi bagi pemegang SIPD atas usaha pertambangan galian golongan C, pertahun :
a. SIPD Eksplorasi sebesar Rp. 0,-/ tahun.
b. SIPD Eksploitasi sebesar Rp. 0,-/ tahun.
c. SIPD Pengolahan/ pemurnian :
- Perusahaan Besar sebesar Rp. 0,-/ tahun.
- Perusahaan Menengah sebesar Rp. 0,-/tahun.
- Perusahaan Kecil sebesar Rp. 0,-/tahun 
d. SIPD Pengangkutan dan penjualan :
- Perusahaan Besar sebesar Rp. 0,-/ tahun.
- Perusahaan Menengah sebesar Rp. 0,-/ tahun.
- Perusahaan Kecil sebesar Rp. 0,-/ tahun.
- Perusahaan Ekonomi Lemah sebesar Rp. 0,-/ tahun.
E. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
      Maksimal 7 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.

0 comments:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More