Rabu, 23 November 2011

Syarat Pengajuan Ijin Pemanfaatan Limbah Cair



A. Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 27 tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemberian Ijin dan Pembuangan Limbah Cair
B. Persyaratan
1. Gambar Kontruksi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), beserta saluran pembuangan limbah cair.
2. Melampirkan Site plan, denah Lokasi dan surat kepemilikan tanah.
3. Rekaman 3 (tiga) bulan terakhir hasil analisa kualitas limbah cair yang dibuang, (dari laboraturium rujukan).
4. Surat pernyataan akan melakukan pengelolaan limbah cair sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Surat pernyataan kesangupan untuk melakukan pembayaran gantirugi dan atau pemulihan kwalitas sumber air yang tercemar akibat pembuangan limbah cair dari kegiatan.
6. Dokumentasi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan (UPL) Lingkungan.
C. Klasifikasi.
1. Golongan I adalah Pembuangan limbah cair yang dilakukan oleh orang atau badan dengan volume setiap bulannya sampai dengan 100 m3.
2. Golongan II adalah Pembuangan limbah cair yang dilakukan oleh orang atau badan dengan volume setiap bulannya mulai dari 101 s/d. 500 m3.
3. Golongan III adalah Pembuangan limbah cair yang dilakukan oleh orang atau badan dengan volume setiap bulannya mulai dari 501 s/d. 1.000 m3.
4. Golongan IV adalah Pembuangan limbah cair yang dilakukan oleh orang atau badan dengan volume setiap bulannya lbih dari 1.000 m3.
D. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
1. Golongan I Sebesar Rp. 0,-
2. Golongan II Sebesar Rp. 0,-
3. Golongan III Sebesar Rp. 0,-
4. Golongan IV sebesar Rp. 0,-
E. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
Maksimal 10 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.

0 comments:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More