Selasa, 22 November 2011

Syarat Pengajuan IMB

A. Dasar Hukum
1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan
2. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan 

B. Persyaratan 


1.Ijin Mendirikan Bangunan
a.     Surat Permohonan.
b.     Poto Kopi KTP Pemohon.
c.     Keterangan Rencana Kota 3 rangkap.
d.     Poto kopi Sertifikat tanah, apabila tanda bukti penguasaan tanah belum berupa sertifikat maka pemohon diwajibkan melampirkan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, yang di daftarkan pada pejabat PPAT.
e.     Poto kopi Bukti lunas PBB Tahun terakhir.
f.      Surat Persetujuan Tetangga yang diketahui RT, lurah dan camat setempat, bagi bangunan yang memiliki jarak rapat terhadap batas lahan tetangga atau kurang dari batas jarak yang ditentukan sesuai yang diatur didalam Peraturan Daerah.
g.     Untuk bangunan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan harus melampirkan berita acara mengenai kajian lingkungan di tanda tanggani oleh tim terpadu Dinas terkait.
h.     Gambar Rancangan Arsistektur Bagunan (7 set).
i.      Untuk bangunan rumah lebih dari 400 m2 dan bangunan non rumah tinggal lebih dari 300 m2 harus dirancang oleh konsultan ber SIBP (surat ijin bekerja perencana) dan lebih tinggi dari 2 lantai melampirkan perhitungan struktur oleh konsultan yang ber SIBP (surat ijin bekerja perencana).
j.      Melampirkan Site Plan yang disahkan oleh dinas tata kota untuk luas lahan 5000 mke atas.
k.     Melampirkan rencana dan perhitungan Kontruksi beton bertulang / baja beserta detail pembesian / rangka baja bagi bangunan bertingkat yang luasnya lebih dari 25 m( 5 set).
l.      Bagi bangunan yang pengunaanya untuk kepentingan umum dan bangunan perkantoran melampirkan gambar pekerjaan mekanikal, elektrikal dan sistem pemadam kebakaran.
m.   Bagi tanah rawa dengan luas 1000 m2 atau lebih melampirkan rekomendasi dari PU Bina Marga dan PSDA.
n.     Bagi bangunan luas > 400 m2 wajib direncanakan oleh tenaga ahli dibidang arsistektur yang memiliki surat ijin bekerja berencana dari Kepala Daerah, serta bagi bangunan dengan ketinggian > 2 lantai wajib direncanakan oleh tenaga ahli di bidan kontruksi yang memiliki surat ijin bekerja sebagai perencana (SIBP) dari Kepala Daerah.
2.Ijin Mendirikan Pagar
a.     Surat Permohonan.
b.     Poto kopi KTP Pemohon.
c.     Keterangan Rencana Kota (3 rangkap).
d.     Poto kopi bukti penguasaan tanah, yang di sahkan oleh pejabat berwenang atau PPAT (3 rangkap).
e.     Poto kopi Bukti lunas PBB Tahun terakhir (3 rangkap).
f.      Melampirkan Gambar pagar yang dilengkapi dengan gambar tampak (depan, samping dan belakang), ketinggian dan potongan dengan skala 1:50 (7 rangkap).
3.  Ijin Mendirikan Bangunan ( Pemutihan)
a.     Poto kopi KTP Pemohon
b.     Poto Kopi Surat Tanah
c.     Surat Pernyataan Tahun Pendirian Bangunan
d.     Gambar Bangunan (2 rangkap)
e.     Poto Kopi Tanda Lunas PBB Tahun Terakhir

4. Semua gambar dijilid rapi dan di foto copy sesuai permintaan yang disyaratkan.
5.  Semua berkas dimasukan kedalam map snelhelter kambing warna merah.

C. Besarnya Tarif / Biaya Pelayanan
1.Retribusi ijin Mendirikan Bangunan dapat diketahui setelah ada BAP dari tim teknis
2.Retribusi Ijin Mendirikan Pagar dapat diketahui setelah ada BAP dari tim teknis.
3.Retribusi ijin Mendirikan Bangunan (Pemutihan) dapat diketahui setelah ada BAP dari tim teknis.

D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
1.     Mendirikan Bangunan dan Ijin Mendirikan Pagar Maksimal 15 Hari kerja terhitung setelah    persyaratan dipenuhi.
2.     Mendirikan Bangunan Pemutihan Maksimal 21 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.

Syarat Pengajuan IUJK

A. Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Ijin Usaha Konstruksi 
B. Persyaratan  
1. Ijin Usaha Jasa Kontruksi Untuk Badan Usaha Nasional
a. Melampirkan tanda registrasi badan usaha yang dikeluarkan Lembaga Jasa Kontruksi sesuai dengan bidangnya (SBU) yang telah diregistrasi oleh lembaga (bukan surat keterangan).
b. Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) yang dikeluarkan Lembaga Jasa Kontruksi (Bukan Surat Keterangan).
c. Memiliki Kantor perwakilan di Palembang.
     2. Ijin Usaha Jasa Kontruksi Untuk Badan Usaha Asing
a. Melampirkan tanda registrasi badan usaha yang dikeluarkan Lembaga Jasa Kontruksi sesuai dengan bidangnya (SBU) yang telah diregistrasi oleh lembaga (bukan surat keterangan).
b. Melampirkan Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) yang dikeluarkan Lembaga Jasa Kontruksi (Bukan Surat Keterangan).
c. Memiliki Kantor perwakilan di Indonesia dalam hal ini Palembang
     3. Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha 
C. Klasifikasi.
     Jenis Perijinan Usaha Jasa Kontruksi dan Konsultasi dalam Daerah, digolongkan sebagai berikut:
a. Golongan kualifikasi GRED 1 (satu) yaitu Perusahaan dengan kekayaan bersih tidak di persyaratkan dan dapat mengerjakan paket pekerjaan mulai dari Rp. 0,- s/d Rp. 100.000.000,-
b. Golongan Kualifikasi GRED 2 (dua) Yaitu Perusahaan dengan kekayaan bersih Rp. 50.000.000,-s/d Rp. 500.000.000,- dan dapat mengerjakan paket pekerjaan mulai dari Rp. 0 ,- Rp. 300.000.000,-
c. Golongan Kualifikasi GRED 3 (tiga) yaitu Perusahaan dengan Kekayaan bersih Rp. 100.000.000,- s/d Rp. 800.000.000,- dan dapat mengerjakan paket pekerjaan mulai dari Rp. 0,- s/d Rp. 600.000.000,-
d. Golongan Kualifikasi GRED 4 (empat) yaitu Perusahaan dengan kekayaan bersi Rp. 400.000.000,- s/d Rp. 1.000.000.000,- dan dapat mengerjakan paket pekerjaan mulai dari Rp. 0,- s/d Rp. 1.000.000.000,-
e. Golongan kualifikasi GRED 5 (lima) yaitu perusahaan dengan kekayaan bersih Rp. 1.000.000.000,- s/d Rp. 10.000.000.000,- dan dapat mengerjakan paket pekerjaan mulai dari > Rp. 1.000.000.000,- s/d Rp. 10.000.000.000,-
f. Golongan kualifikasi GRED 6 (enam) yaitu perusahaan dengan kekayaan bersih Rp. 3.000.000.000,- s/d Rp. 25.000.000.000,- dan dapat mengerjakan paket pekerjaan mulai dari > Rp. 1.000.000.000,- s/d Rp. 25.000.000.000,-
g. Golongan kualifikasi GRED 7 (tujuh) yaitu perusahaan dengan kekayaan bersih Rp. 10.000.000.000,- sampai dengan tidak terbatas dan dapat mengerjakan paket pekerjaan mulai dari > Rp. 1.000.000.000,- sampai dengan tidak terbatas.
D. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan. Rp. 0,-
E. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
      Maksimal 7 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.

Syarat Pengajuan TDP

A. Dasar Hukum 
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Pembinaan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Ijin Usaha Perdagangan.
B. Persyaratan
1. Pemberian Ijin TDP Baru
a. Surat Permohonan.
b. Poto kopi KTP pemohon.
c. Asli dan Poto kopi Akta Pendirian Perusahaan.
d. Data Akta pendirian Perseorangan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman dan HAM.
e. Asli dan Poto kopi Akta perubahan pendirian Perseroan (apabila ada).
f. Asli dan Poto kopi keputusan pengesahan sebagai Badan Hukum.
g. Poto kopi Surat Ijin Usaha (SITU) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Pembaruan TDP
a. Surat Permohonan.
b. Poto kopi KTP pemohon.
c. Poto kopi Akta Pendirian Perusahaan.
d. Poto kopi Akta perubahan pendirian Perseroan (apabila ada).
e. Asli dan fotocopy keputusan pengesahan sebagai Badan Hukum.
f. Asli TDP lama untuk dikembalikan.
C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
      1. Perseroan terbatas (PT) :
a. Perseroan terbatas (PT) Klasifikasi kecil Rp. 0,-
b. Perseroan Terbatas (PT) Klasifikasi Menengah Rp. 0,-
c. Perseroan Terbatas (PT) Klasifikasi Besar Rp. 0,-
      2. Persekutuan Komanditer (CV) :
a. Persekutuan Komanditer (CV) Klasifikasi Kecil Rp. 0,-
b. Persekutuan Komanditer (CV) Klasifikasi Menengah Rp. 0,-
c. Persekutuan Komanditer (CV) Klasifikasi Besar Rp. 0,-
      3. Persekutuan Firma (Fa) :
a. Persekutuan Firma (Fa) Klasifikasi Kecil Rp. 0,-
b. Persekutuan Firma (Fa) Klasifikasi Menengah Rp. 0,-
c. Persekutuan Firma (Fa) Klasifikasi Besar Rp. 0,-
      4. Perusahaan Perorangan :
a. Persekutuan Perorangan (PO) Klasifikasi Kecil Rp. 0
b. Persekutuan Perorangan (PO) Klasifikasi Menengah Rp. 0,-
c. Persekutuan Perorangan (PO) Klasifikasi Besar Rp. 0,-
      5. Koperasi :
a. Koperasi Klasifikasi Kecil Rp. 0,-
b. Koperasi Klasifikasi Menengah Rp. 0,-
c. Koperasi Klasifikasi Besar Rp. 0,-
      6. Perusahaan lain Rp. 0,-
      7. Perusahaan Asing Rp. 0,-
D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
Maksimal 6 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.

Syarat Ijin SIUP

A. Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Pembinaan dan retribusi Wajib Daftar perusahaan dan Ijin Usaha Perdagangan 
B. Persyaratan
     1. Pemberian Ijin SIUP Baru
a. Surat Permohonan.
b. Poto kopi KTP (1 lembar) dan pas photo ( 2 lembar) pemohon.
c. Asli dan Poto kopi Akta Pendirian Perusahaan.
d. Data Akta pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman dan HAM.
e. Asli dan Poto kopi Akta perubahan pendirian Perseroan (apabila ada).
f. Asli dan Poto kopi keputusan pengesahan sebagai Badan Hukum.
g. Poto kopi Surat Ijin Usaha (SITU) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
h. Melampirkan Neraca Awal Perusahaan.
     2. Daftar Ulang SIUP
a. Surat Permohonan.
b. Poto kopi KTP pemohon.
c. Asli dan Poto kopi surat ijin Perdagangan.
d. Poto kopi Surat Ijin Usaha (SITU) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
1.SIUP Mikro Rp. 0,-
2. SIUP Kecil Rp. 0,-
2. SIUP Menengah Rp. 0,-
3. SIUP Besar Rp. 0,-
D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
Maksimal 6 Hari kerja terhitung setelah pesyaratan dipenuhi. 

Syarat Ijin Gangguan (SITU/HO)

B. Persyaratan
    1. Pengajuan Ijin Tempat Usaha (SITU/HO) Baru
        a. Ijin Gangguan Ringan (IGR).
1. Poto kopi KTP (1 lembar) dan Pas photo ukuran 3 x 4 cm (2 lembar) Pemohon.
2. Poto kopi Akte Notaris bagi yang berbadan hukum.
3. Poto kopi lunas PBB Tahun terakhir.
4. Poto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) apabila di perlukan.
5. Poto kopi Dokumen Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Kingkungan (UPL) apabila diperlukan.
6. Peta atau denah lokasi.
7. Rekomendasi Camat.
8. Rekomendasi dari unit kerja terkait.
      b. Pengajuan Ijin Gangguan Berat (IGB).
1. Poto kopi KTP (1 lembar) dan Pas photo ukuran 3 x 4 cm (2 lembar) Pemohon.
2. Poto kopi Akte Notaris bagi yang berbadan hukum.
3. Poto kopi lunas PBB Tahun terakhir.
4. Poto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) apabila di perlukan.
5. Poto kopi Dokumen Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Kingkungan (UPL) apabila diperlukan.
6. Peta atau denah lokasi.
7. Rekomendasi Camat.
8. Rekomendasi dari unit kerja terkait.
9. Ijin Tetangga.
C. Klasifikasi Ijin Tempat Usaha
    1. Ijin Gangguan Ringan (IGR).
a. Ruma sakit, klinik bersalin, klinik kesehatan, balai pengobatan, apotik, toko obat, optikal, laboraturium kesehatan, pengobatan tradisional dan tempat praktek dokter.
b. Penginapan, wisma, rumah makan, restoran, kafetaria, toko kopi, tempat permainan anak-anak, tempat kos, gedung bioskop dan tempat-tempat olahraga bersifat komersil.
c. Salon, panti pijat, tempat gunting rambut, penjhit pakaian, tempat kerajinan songket dan kerajinan kerang.
d. Toko serba ada, toko, warung, warung serba ada, pasar swalayan, pusat perbelanjaan, kantor badan hukum dan kantor biro jasa.
e. Tempat usaha bahan bangunan, pembuatan ukiran/ kerajinan kayu.
f. Ruang pamer kendaraan mobil, motor, percetakan tanpa mesin dan perbaikan elektronik.
g. Tempat penyimpanan barang tanpa pengolahan, yang tidak berbahaya baik terbuka maupun tertutup.
h. Tempat usaha perpakiran.
i. Tempat – tempat pendidikan non formal atau pendidikan luar sekolah (pls) yang bersifat komersil.
j. Tempat – tempat pameran yang melakukan transaksi dagang.
    2. Ijin Gangguan Berat (IGB).
a. Bengkel, Galangan Kapal dan Landasan Pesawat udara dan Bengkel Kereta Api.
b. Pabrik : Bahan Kimia, Korek Api, Gas, Porselin, Keramik, Kaca dan lain-lain.
c. Pabrik : Ubi kayu / Tapioca, Karet, getah perca/bahan mengandung karet, kopi, makanan, minuman dan mie.
d. Mengolah / menyimpan barang yang mudah menguap / barang berbahaya.
e. Pengolahan lemak,damar, bungkir atau sampah jenis kecambah dan berbahaya.
f. Pemotongan hewan, pengulitan, penyemiran, pengasapan dan pengawetan.
g. Tempat latihan menembak, ruang kerja yang mengerjakan barang – barang yang mudah meletus dan menyimpan / mengolah yang mudah menguap / berbahaya.
h. Peleburan Logam, pertukangan besi, pertukangan kayu, penggilingan batu, pembakaran genteng, pengerajin kayu, pemahatan batu dan lain – lain.
i. Bangsal kapuk, pembatikan, Bangsal tempat mengantungkan tembakau dan pemerahan susu.
j. Penyewaan kereta, Pompa bensin (SPBU), cucian kendaraan bermotor, pencetakan dengan mesin dan ruang kerja biro reklame.
k. Tower sarana Komunikasi dan Fasilitas penunjangnya.
l. Tempat Pemeliharaan burung walet.
m. Hotel, diskotik dan bar.
D. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
a. Retribusi Ijin Tempat Usaha Gangguan Ringan.
No.GolonganUkuranHarga
1Golongan I25 m2Rp. 125.000,-
2Golongan II50 m2Rp. 200.000,-
3Golongan III100 m2Rp. 300.000,-
4Golongan IV200 m2Rp. 400.000,-
5Golongan V300 m2Rp. 450.000,-
6Golongan VI400 m2Rp. 500.000,-
7Golongan VII> 400 m2Rp. 2.500,-/m2
b. Retribusi Ijin Tempat Usaha Gangguan Berat
Rumus :
RIGB = TL x IL x IG x LRTU dan fasilitas yang mendukungnya.
1. Besar Tarif Lingkungan (TL).
a. Lingkungan Industri Rp. 4000,- / m2.
b. Lingkungan Pertokoan Rp.5000,- / m2.
c. Lingkungan Perumahan Rp. 6000,- / m2.
d. Lingkunngan Pasar Rp. 6000,- / m2.
e. Lingkungan Pergudangan Rp. 7000,- / m2.
f. Lingkungan Sosial Rp. 8000,- / m2.
2. Indeks Lokasi (IL).
a. Jalan Utama, Indeks 2 (dua).
b. Jalan Sekunder, indeks 1,5 (satu setengah).
c. Jalan Lingkungan, indeks 1 (satu).
3. Indeks Gangguan (IG):
a. Gangguan Besar, Indeks 2 (dua).
b. Gangguan sedang, Indeks 1 (satu).
4. Luas Ruangan Tempat Usaha (LRTU) adalah luas ruangan tempat usaha dan fasilitas yang mendukungnya yang diberikan ijin.
5. Ijin ganguan berat mengunakan alat-alat kerja berupa uap, air, gas dan motor lainya dikenakan retribusi tambahan sebagai berikut :
No.Kekuatan MesinHarga
10 PK sampai 10 PKRp .  50.000,-
211 PK sampai 25 PKRp. 100.000,-
325 PK sampai 50 PKRp. 150.000,-
450 - 100Rp. 200.000,-
5100 - 150Rp. 250.000,-
6150 - 200Rp. 350.000,-
7> 200 PKRp. 2.500,- per – setiap PK
c. Harga setiap Plat Nomor Ijin Tempat Usaha sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
E. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
- Maksimal 6 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi untuk Ijin Gangguan Ringan (IGR).
- Maksimal 10 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi untuk Ijin Gangguan Berat (IGB).
Sumber : Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Retribusi Ijin Tempat Usaha.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More