Rabu, 23 November 2011

Syarat Pengajuan Ijin Hygenis dan Sanitasi

A. Dasar Hukum

    Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Hygiene dan Sanitasi 
B. Persyaratan
1. Poto kopi KTP Pemohon.
2. Poto kopi Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk badan.
3. Poto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU).
4. Surat Pernyataan Penanggung Jawab Teknis.
5. Surat Rekomendasi dari Asosiasi yang terkait.
6. Sket atau denah bangunan dan lokasi.
C. Klasifikasi
1. Tempat – tempat Umum Besar :
    a. Hotel bintang 4 dan Hotel bintang 5.
    b. Jasaboga golongan C.
    c. Rumah makan atau Restoran golongan A.
2. Tempat – Tempat Umum Sedang :
    a. Hotel bintang 2 dan Hotel bintang 3.
    b. Jasaboga golongan b.
    c. Rumah makan dan Restoran golongan B.
3. Tempat – tempat Umum Kecil :
    a. Hotel bintang 1 dan Hotel Melati.
    b. Jasaboga golongan A3.
    c. Rumah makan dan Restoran golongan C.
    d. Depot air minum, Kolam renang, tempat pengolahan dan penyimpanan pestisida.
    e. Industri rumah tangga pangan.
4. Tempat – Tempat Umum lainya yang disesuaikan berdasarkan klasifikasi dan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
D. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
     1. Tempat – tempat Umum Besar Rp. 0,-
     2. Tempat – Tempat Umum Sedang Rp. 0,-
     3. Tempat – tempat Umum Kecil Rp. 0,-
E. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
     Maksimal 12 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.
Catatan :
Terhadap permohonan yang telah lengkap akan dilakukan pemeriksaan hygienis dan sanitasi, apabila memenuhi syarat kesehatan maka diberikan Rekomendasi sementara yang berlaku selama 6 (enam) bulan, setelah waktu tenggang 6 (enam) bulan dinyatakan baik, maka diberikan sertifikat laik sehat yang berlaku selama 3 (tiga) tahun.

Syarat Pengajuan Ijin SPPL

A. Dasar Hukum 
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Dokumen Lingkungan Hidup 
B. Persyaratan 
 SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
a. Mengisi formulir isian.
b. Bagan Proses Kegiatan (diagram alir).
c. Data bahan – bahan penunjang.

C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan. Rp. 0 ,-
D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
Hari kerja terhitung setelah pesyaratan dipenuhi.
Jenis PerijinanWaktu Penyelesaian
SPPL20 Hari Kerja

Selasa, 22 November 2011

Syarat Pengajuan IPJKU

A. Dasar Hukum
1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban.
2. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
3. Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
B. Persyaratan
1. Surat Permohonan.
2. Melampirkan gambar teknis ruas jalan yang terkena rencana pekerjaan dan schedule pekerjaan.
3. Jaminan Bank atau Lembaga Keuangan yang berdomisili di Kota Palembang untuk perbaikan kembali yang dilengkapi dengan Rab/Gambar yang dibuat oleh Dinas PU Bina Marga dan PSDA Kota Palembang.
C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
    1. Tarif Atas pemakaian tanah dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. Pemakaian tanah dengan jangka menengah (5 tahun) dan jangka pendek (2 tahun) setiap tahun :
1. Perdagangan dan Fasilitas Umum Komersial dikenakan Retribusi sebesar 0,50 % x luas tanah x NJOP/m2.
2. Permukiman dan Fasilitas umum non komersial dikenakan Retribusi sebesar 0,200 % x luas tanah x NJOP/m2.
b. Pemakaian tanah dengan jangka panjang (20 tahun) :
1. Fasilitas umum komersial, dikenakan Retribusi sebesar 20 % x luas Tanah x NJOP/m2.
2. Permukiman atau Fasilitas umum non komersial, dikenakan Retribusi sebesar 10 % x luas Tanah x NJOP/m2.
c. Pemakaian tanah berdasarkan pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HGB di atas HPL) jangka waktu 20 tahun :
1. Yang bersifat original (belum pernah dikeluarkan izin pemakaian tanah) :
a. Untuk kawasan perdagangan dan fasilitas umum komersial, dikenakan Retribusi sebesar 47,5 % x luas tanah x NJOP/m2.
b. Permukiman dan fasilitas umum non komersial dikenakan Retribusi sebesar 47,5 % x luas tanah x NJOP/m2.
2. Yang bersifat Non Original (sebelumnya pernah dikeluarkan izin pemakaian tanah) :
a. Untuk kawasan Perdagangan dan Fasilitas Umum komersial, dikenakan Retribusi sebesar 40 % x luas tanah x NJOP/m2.
b. Untuk kawasan Permukiman dan Fasilitas Umum Non komersial dikenakan Retribusi sebesar 35 % x luas tanah x NJOP/m2 .
d. Biaya peresmian pemakaian tanah dikenakan Retribusi sebesar 20 % x luas tanah x NJOP/m2.
e. Biaya pemutihan pemakaian tanah dikenakan Retribusi sebesar 3 % x luas tanah x NJOP/m2.
f. Biaya Balik Nama/Pengalihan Izin Pemakaian Tanah dikenakan Retribusi sebesar 5 % x luas tanah x NJOP/ m2.
     2. Tarif pemakaian Daerah Milik Jalan, Ruang Terbuka Hijau dan Tempat Penyimpanan Kendaraan Bermotor.
a. Atas pemakaian daerah milik jalan, dikenakan retribusi sebagai berikut :
1. Pekerjaan yang membutuhkan penggalian jalan yang bersifat insidentil untuk setiap kegiatan :
1. 1 meter s.d 25 meter sebesar Rp. 0,-
2. 26 meter s.d 100 meter sebesar Rp. 0,-
3. 101 meter s.d 1.000 meter sebesar Rp.0,-
4. 1001 meter dan seterusnya sebesar Rp.0,-
2. Pacuan, perlombaan dan sebagainya, sebesar Rp. 0,- per-hari per-kegiatan.
3. Pemagaran sementara yang memakai lahan DMJ untuk setiap kegiatan :
1. 1 meter s.d 25 meter sebesar Rp. 0,-
2. 26 meter s.d 100 meter sebesar Rp. 0,-
3. 101 meter s.d 1000 meter sebesar Rp. 0,-
4. 1001 meter dan seterusnya sebesar Rp. 0,-
4. Inrit untuk tempat usaha, sebesar Rp. 0,- /per m2 per bulan;
5. Inrit untuk rumah tinggal, sebesar Rp. 0,- /per m2 per tahun;
b. Pemakaian ruang terbuka hijau untuk :
    1. Kepentingan Non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 0,- / per m2 per kegiatan;
    2. Kepentingan komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 0,- /per m2 per kegiatan;
c. Atas penggunaan tempat penyimpanan kendaraan bermotor hasil operasi tertib lalu lintas, dikenakan retribusi sebagai berikut :
1. untuk mobil barang dan bus (besar dan sedang), sebesar Rp. 0,- untuk setiap kendaraan per hari;
2. untuk kereta tempelan dan kereta gandengan sebesar Rp. 0,- untuk setiap kendaraan per hari;
3. untuk mobil bus kecil, pick up, jeep, sedan dan sejenisnya, sebesar Rp. 0,- untuk setiap kendaraan per hari.
     3. Pemakaian Alat Angkutan dan Alat Kesehatan.
1. Tarif atas pemakaian alat-alat berat per-hari luar biaya pengemudi/operator, BBM dan mobilisasi/demobilisasi, dikenakan retribusi sebagai berikut :
     a. Jenis Angkutan :
1. untuk pemakaian dump truck ditetapkan sebesar Rp. 0,-/ per hari;
2. untuk pemakaian bak kayu truck ditetapkan sebesar Rp.0,- /per hari;
3. untuk pemakaian amrol truck ditetapkan sebesar Rp. 0,-/ per hari;
4. untuk pemakaian mobil tangki air ditetapkan sebesar Rp.0,-/ per hari;
5. untuk pemakaian truck loader ditetapkan sebesar Rp. 0,-/ per hari;
6. untuk pemakaian kontainer ditetapkan sebesar Rp. 0,- / per hari;
     b. Jenis Alat Kesehatan :
untuk pemakaian Incenerator ditetapkan sebesar Rp. 0,-/per kilogram.
     4. Tarif Pemakaian Gedung
a. Pemakaian Gedung Type A :
    1. Gedung Type A.1 sebesar Rp. 0,- / kegiatan.
    2. Gedung Type A.2 sebesar Rp.0,- (dua juta rupiah)/kegiatan.
b. Pemakaian Gedung type B :
    1. Gedung Type B.1 sebesar Rp. 0,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)/kegiatan.
    2. Gedung Type B.2 sebesar Rp. 0,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/kegiatan.
c. Pemakaian gedung lainnya dikenakan retribusi sebagai berikut :
    1. Rumah Toko (Ruko) :
a. Terletak di Jalan Utama sebesar Rp. 0,- (dua juta rupiah)/bulan.
b. Terletak di Jalan Arteri sebesar Rp. 0,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)/bulan.
    2. Gedung eks. Kantor sebesar Rp. 0,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)/bulan.
    3. Gedung Rumah Tempat Tinggal :
a. Type besar sebesar Rp. 0,- (satu juta rupiah)/bulan.
b. Type sedang sebesar Rp. 0,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/bulan.
c. Type kecil sebesar Rp. 0,- (lima ratus ribu rupiah)/bulan.
     5. Tarif Pemakaian Lapangan Olah Raga
a. Lapangan Tennis sebesar Rp. 0,- (dua ratus ribu rupiah)/band/bulan.
b. Lapangan bulu tangkis sebesar Rp. 0,- (seratus ribu rupiah)/band/bulan.
c. Lapangan bola kaki sebesar Rp. 0,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/kegiatan.
d. Lapangan bola kaki untuk kegiatan pertunjukan dan pameran sebesar Rp. 0,- (empat juta lima ratus ribu rupiah/kegiatan.
D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
Maksimal 7 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.
Catatan :
    1. Syarat-syarat pembayaran Bagi penyewa Gedung :
a. Pada saat pendaftaran, penyewa membayar biaya administrasi/uang muka minimal sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari besarnya nilai sewa.
b. Pelunasan dipenuhi paling lambat 2 (dua) minggu sebelum waktu pemakaian.
    2. Pembatalan :
a. Pembatalan 2 (dua) minggu sebelum waktu pemakaian dikenakan biaya administrasi sebesar 5% (lima persen) dari tarif retribusi.
b. Pembatalan 1 (satu) minggu sebelum waktu pemakaian dikenakan biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif retribusi.
c. Pembatalan 3 (tiga) hari sebelum waktu pemakaian dikenakan biaya administrasi sebesar 100% (seratus persen) dari tarif retribusi. 

Syarat Pengajuan Ijin Pemanfaatan Rawa

A. Dasar Hukum

     Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembinaan Dan Retribusi Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa

B. Persyaratan
1. Surat Permohonan.
2. Poto kopi KTP pemohon.
3. Identitas bukti kepemilikan lahan yang disahkan pejabat berwenang.
4. Keterangan Rencana Kota.
5. Memiliki rencana Reklamasi Rawa.
6. Melampirkan Poto kopi bukti Penguasaan tanah yang di sahkan oleh pejabat berwenang.
7. Melampirkan persetujuan tetangga diketahui ketua RT, lurah dan Camat setempat.
C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan : Rp. 0,-

D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.
Maksimal 7 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.

Syarat Pengajuan KRK

A. Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan.
B. Persyaratan
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2. Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah.
3. Semua berkas dimasukan kedalam map snelhelter kambing warna biru 
C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
No.
Luas Tanah
Biaya Ukur
Biaya Blanko
1
Kurang dari 100 m2Rp. 10.000,-
Rp. 5000
2
101 m2 s/d 200 m2Rp. 15.000,-
Rp. 5000
3
201 m2 s/d 300 m2Rp. 20.000,-
Rp. 5000
4
301 ms/d 400 m2Rp. 25.000,-
Rp. 5000
5
401 m2 s/d 500 m2Rp. 30.000,-
Rp. 5000
6
501 m2 s/d 1000 m2Rp. 40.000,-
Rp. 5000
7
1001 m2 s/d 2000 m2Rp. 50.000,-
Rp. 5000
8
2001 m2 s/d 3000 m2Rp. 75.000,-
Rp. 5000
9
3001 m2 s/d 4000 m2Rp. 100.000,-
Rp. 5000
10
4001 m2 s/d 5000 m2Rp. 125.000,-
Rp. 5000
11
5001 m2 s/d 10000 m2Rp. 300.000,-
Rp. 5000
12
Lebih dari 10.000 m2 ditetapkan penambahan berdasarkan nomor urut pada Koefisiensi Klasifikasi Nomor 1.
13
Pengukuran dengan waterpas tiap 1 KM/panjang Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).
14
Pengukuran provil melintang dan memanjang. Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
15
Pengukuran trancer/garis tinggi setiap 100 m2.Rp. 5.000,-.( Lima ribu rupiah ) Per Lembar.
16
Percetakan Peta skala 1 : 1000 untuk luas tanah sampai dengan 10.000 m2 Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah ) per Lembar.
17
Percetakan Peta skala 1 : 1000 untuk luas tanah 10.001 m2 s.d 50.000 m2 Rp. 25.000,- ( Dua puluh lima ribu rupiah ).
18
Percetakan Peta skala 1 : 1000 untuk luas tanah 50.001 m2 s.d 100.000 m2 Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah ).
19
Pencetakan Peta skala 1 : 1000 untuk luas tanah lebih dari 100.000 m2 berlaku kelipatan harga sesuai nomor tersebut di atas.
D. Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 15 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More